Jogja, dprd-diy.go.id – Upaya pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terus diperkuat. Hal ini terlihat dalam kunjungan resmi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM ke DPRD DIY pada Jumat (25/07/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi lintas lembaga dalam rangka mendorong lahirnya regulasi yang lebih responsif terhadap perlindungan HAM, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam pertemuan ini, para pihak membahas pentingnya membangun kerangka hukum yang tidak hanya patuh terhadap aturan formal, tetapi juga mampu melindungi dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Pengarusutamaan HAM dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Menanggapi pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam regulasi, Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik menegaskan perlunya keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam perlindungan hak asasi.
“Kami ingin memastikan bahwa peraturan yang diterbitkan di tingkat pusat dan daerah selaras dengan komitmen negara dalam perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah wilayah kerja DIY menyoroti tantangan teknis dalam penerapan HAM pada peraturan daerah. Ia menyampaikan kegelisahannya atas potensi disharmoni antarlevel pemerintahan dalam implementasi HAM, serta mempertanyakan mekanisme yang tepat untuk menjembatani hal tersebut.
“Bagaimana kita bisa memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun benar-benar mencerminkan Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa adanya tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah?” ungkapnya dalam forum diskusi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menyatakan bahwa komitmen terhadap HAM harus diwujudkan tidak hanya dalam norma hukum tertulis, tetapi juga dalam semangat perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
“Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya legal tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendalam,” ucapnya.
Diskusi berlanjut pada tantangan konkret dalam pengarusutamaan HAM, khususnya terkait perlunya sinergi antarlembaga. Para peserta sepakat bahwa memperkuat kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan DPRD adalah hal mendesak agar proses legislasi benar-benar memuat muatan substansial yang berpihak pada perlindungan HAM.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Tri Nugroho, S.E., anggota Komisi B DPRD DIY, yang menekankan pentingnya komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Ia menyoroti perlunya menjadikan prinsip HAM bukan sekadar formalitas hukum, tetapi menjadi pedoman dalam praktik regulasi yang hidup dan berpihak pada masyarakat.
“Dalam setiap proses pembuatan kebijakan, penting bagi kita untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM tidak hanya menjadi bagian dari peraturan yang tertulis, tetapi juga dipraktekkan secara nyata dalam setiap regulasi yang dihasilkan. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara,” jelasnya.
Sorotan lain muncul terkait harmonisasi kebijakan pusat dan daerah yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar. Perbedaan pemahaman, kepentingan, serta sumber daya antara pusat dan daerah kerap menghambat sinkronisasi regulasi berbasis HAM.
Dalam menanggapi hal ini, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si., Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, menegaskan perlunya memperkuat koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip HAM.
“Untuk mewujudkan peraturan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM, diperlukan penguatan koordinasi yang solid antara berbagai lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga, serta memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk terus mengawal pengimplementasian nilai-nilai HAM dalam setiap proses legislasi. Harapannya, dengan pengarusutamaan HAM yang semakin terintegrasi, kebijakan negara ke depan dapat lebih berkeadilan, inklusif dan benar-benar menjamin hak-hak seluruh warga negara. (mey/dta)

Leave a Reply