Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., bersama Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menerima audiensi dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kepolisian Daerah (Polda) DIY pada Senin (28/7/2025) dalam rangka penyampaian hasil kajian “Pemetaan Stakeholders dan Evaluasi Regulasi Peredaran Minuman Keras di Wilayah DIY.”
Kajian tersebut mengungkap sejumlah persoalan mendesak terkait dinamika pasar miras yang semakin terbuka dan tantangan regulasi di tingkat daerah. Asmarawati Handoyo, PhD., dari tim peneliti PSKK UGM dalam presentasinya menyampaikan bahwa peredaran miras di DIY kini jauh lebih masif dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Pasar miras di DIY mengalami perubahan signifikan. Konsumsi meningkat, distribusi makin terbuka, dan ini berdampak pada tindakan kriminal serta keresahan sosial,” ujar Asmarawati Handoyo, PhD.,
Ia juga menyoroti lemahnya efektivitas pengendalian miras yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perbedaan kepentingan antar pemangku kebijakan, lemahnya koordinasi regulasi, rendahnya komitmen penegakan hukum, serta minimnya pelibatan masyarakat.
“Kita butuh pendekatan holistik. Tidak hanya memperbarui perda usang, tapi juga perlu regulasi miras online, penataan izin OSS, dan keterlibatan warga dalam pengawasan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan apresiasi atas kajian yang dilakukan PSKK UGM. Ia menilai, hasil riset ini menjadi landasan penting dalam pembahasan regulasi yang lebih komprehensif dan kontekstual bagi DIY.
“Temuan ini menjadi masukan strategis untuk kita bahas lebih lanjut, terutama dalam penyusunan regulasi daerah yang tidak hanya tegas, tapi juga mempertimbangkan pendekatan sosial dan budaya masyarakat DIY,” ujar Nuryadi.
Nuryadi juga menegaskan bahwa regulasi di daerah harus tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi memiliki komitmen dalam mengatur peredaran miras.
“Perda itu tidak bisa bertentangan dengan aturan pusat dan di DIY menurut saya tidak ada satu pun partai yang tidak peduli terhadap isu miras. Ini akan menjadi fungsi kami yakni membuat regulasi, sedangkan penindakan adalah tugas aparat penegak hukum,” tegas Nuryadi.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa DIY sudah memiliki memiliki perda yang mengatur minuman beralkohol secara komprehensif, dari produksi hingga konsumsi yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan Selain itu, Ia juga mendorong agar kabupaten/kota di DIY mengacu pada perda DIY.
“Perda kita sudah mengatur dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga konsumsi. Tantangan kita saat ini adalah minuman oplosan yang dijual bebas di masyarakat,” imbuhnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif dan kolaboratif demi menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan tertib dari dampak negatif peredaran miras. (cc/lz)

Leave a Reply