DPRD dan Pemda DIY Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) BA 1 Tahun 2025 menyampaikan laporan hasil kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dalam Rapat Paripurna, Rabu (20/8/2025).

Ketua Pansus melalui juru bicaranya, Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa raperda ini merupakan inisiatif DPRD DIY yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025. Pansus yang dibentuk sejak 26 Februari 2025 tersebut melaksanakan serangkaian kegiatan, mulai dari rapat pembahasan pasal demi pasal, public hearing, konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga kunjungan kerja ke Kota Madiun, Jawa Timur.

Dari hasil pembahasan, Pansus berhasil merumuskan 9 Bab dan 37 Pasal. Regulasi ini mengatur langkah pencegahan perdagangan orang melalui pemetaan kerentanan, edukasi, pemberdayaan masyarakat, pengawasan penempatan pekerja migran, perlindungan pekerja formal maupun informal di dalam negeri, hingga pengendalian pemanfaatan sistem elektronik. Selain itu, aspek penanganan juga diatur secara komprehensif, mulai dari rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga pemberian bantuan hukum bagi korban.

Pansus juga menyempurnakan judul raperda yang semula berbunyi “Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang” menjadi “Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang”, agar lebih fokus pada aspek non-pidana. Setelah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, tidak ada perubahan mendasar, hanya penyempurnaan dasar hukum serta pasal mengenai peran serta masyarakat.

“Seluruh fraksi pada prinsipnya menyepakati raperda ini. Kami berharap setelah disahkan, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti dengan komitmen penuh dalam pelaksanaan,” ujar Arif Kurniawan.

Dengan laporan ini, DPRD DIY dan Gubernur DIY selanjutnya memberikan persetujuan bersama agar raperda dapat segera diundangkan dan dijalankan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang di DIY. (cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*