Jogja, dprd-diy.go.id – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia menyambangi DPRD DIY pada Jumat (5/9/2025) untuk menyampaikan aspirasi mendesak terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Audiensi diterima oleh sejumlah ketua dan perwakilan fraksi DPRD DIY, setelah massa lebih dulu menggelar orasi di halaman Gedung DPRD DIY.
Dalam kesempatan tersebut, Dani selaku perwakilan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia memaparkan latar belakang desakan ini dengan menyoroti besarnya kerugian negara akibat aset hasil tindak pidana yang tidak dapat dikembalikan. Ia menekankan bahwa korupsi, narkotika, tindak pidana ekonomi, dan pencucian uang telah menimbulkan beban berat karena ketiadaan regulasi yang kuat.
“Faktanya, nilai aset hasil korupsi yang tidak bisa dirampas atau tidak kembali ke negara mencapai triliunan rupiah per tahun. KPK, kejaksaan, dan BPK sering terkendala aturan prosedural dalam menyita serta mengelola aset hasil kejahatan. Padahal, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture),” jelas Dani.
Ia juga menegaskan bahwa urgensi RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut nilai keadilan publik. Menurutnya, rakyat memiliki hak untuk mendapatkan kembali uang yang dicuri secara sistematis melalui praktik-praktik korupsi maupun kejahatan lainnya.
“RUU ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga senjata moral untuk menyelamatkan uang rakyat yang dicuri dengan cara sistematis. Menunda pengesahannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas Dani.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., menyatakan dukungannya. Ia menekankan bahwa meskipun kewenangan penuh berada di pemerintah pusat, namun DPRD DIY tetap menjadikan isu nasional ini sebagai bahan diskusi penting di daerah.
“Kita mendiskusikan di daerah ini, meskipun kewenangan ada di pemerintah pusat, tapi kita selalu mendiskusikan kondisi nasional yang ada. Kami setuju dan sepakat adanya pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Yuni Satia.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., juga menyampaikan pandangannya. Ia menilai bahwa RUU tersebut sudah masuk dalam agenda pembahasan di tingkat pusat, sehingga ada optimisme besar bahwa pengesahannya akan segera dilakukan.
“InsyaAllah untuk RUU Perampasan Aset sudah dibahas di pusat, dan ini pasti akan as soon as possible. Karena dengan kondisi yang sekarang beredar dan di pusat juga sudah menerima semua aliansi, baik dari mahasiswa maupun masyarakat, kami yakin RUU Perampasan Aset itu akan segera dibahas,” ucap Anton.
Dengan adanya pernyataan dukungan dari fraksi-fraksi DPRD DIY, aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset semakin menguat. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia berharap dorongan dari daerah dapat mempercepat langkah pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan aturan penting ini demi kepentingan bangsa dan rakyat. (dta/cc)

Leave a Reply