Pansus Tinjau Ulang Efektivitas Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui Public Hearing

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 29 Tahun 2025 DPRD DIY menggelar public hearing terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil pada Selasa (7/10/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DIY ini menghadirkan akademisi, praktisi koperasi, dan pelaku UMKM. Diskusi difokuskan pada efektivitas pelaksanaan perda dalam menjawab tantangan terkini sektor ekonomi rakyat, khususnya dalam memperkuat kemandirian pelaku usaha kecil dan koperasi.

Ketua Pansus, Arif Kurniawan, S.Ag., menegaskan bahwa setelah delapan tahun berjalan, Perda No. 9 Tahun 2017 perlu dievaluasi agar implementasinya lebih terarah dan relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda ini sudah menjadi payung hukum penting bagi pelaku usaha kecil dan koperasi di DIY. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala di lapangan, mulai dari permodalan, SDM, hingga pengawasan kelembagaan,” jelas Arif.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ahmad Ma’ruf, mengungkapkan bahwa UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian DIY—lebih dari 60 persen terhadap PDRB dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun, daya saing masih menjadi tantangan utama.

“UMKM kita masih dominan berkarakter ‘one man show’. Agar berdaya saing, perlu penguatan kapasitas produksi, pemasaran, serta integrasi data antar lembaga,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi koperasi, Syahbenol Hasibuan menyoroti perlunya kejelasan kewenangan dalam pembinaan dan pemberdayaan. Ia menilai masih terjadi tumpang tindih antara Pemda DIY dan kabupaten/kota.

“Selama ini pelaksanaan perda belum seintensif yang diharapkan karena keterbatasan anggaran dan SDM. Perlu diterbitkan Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif,” tegasnya.

Dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM DIY, disampaikan bahwa saat ini terdapat lebih dari 380 koperasi binaan provinsi. Namun, keterbatasan jumlah pengawas menjadi hambatan dalam memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas kelembagaan.

“Pengawasan hanya dilakukan oleh satu bidang dengan tujuh personel PNS. Karena itu, kami dorong peningkatan SDM dan digitalisasi pengawasan agar koperasi dan UMKM lebih terlindungi,” jelas perwakilan dinas.

Tenaga Ahli, Suharmanta, menambahkan bahwa perlindungan terhadap koperasi dan UMKM juga harus menyentuh aspek permodalan dan keberlanjutan usaha pasca pandemi.

“Banyak UMKM masih kesulitan akses kredit akibat riwayat pinjaman macet. Pemerintah perlu mencari mekanisme pemulihan yang adil dan solutif,” ungkapnya.

Menutup rapat, Arif kembali menegaskan komitmen DPRD DIY untuk memperkuat pelaksanaan perda agar memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil, koperasi, dan industri kreatif di DIY.

“Semangatnya adalah kemandirian ekonomi rakyat. Kami akan memastikan rekomendasi dari para ahli dan pelaku usaha ini menjadi bagian dari langkah konkret Pemda DIY dalam memperkuat sektor UMKM,” pungkasnya. (lia/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*