Fraksi PKB Dorong Percepatan Pergub Pesantren untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Jogja, dprd-diy.go.id  – Fraksi PKB DPRD DIY mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah diundangkan pada tahun 2022 lalu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P., pada Senin (20/10/2025) usai berdiskusi bersama Tim Perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) terkait tindak lanjut implementasi Perda Pesantren tersebut.

Menurut Aslam, penyusunan Pergub telah mencapai sekitar 80 persen dan diharapkan dapat diundangkan pada akhir tahun 2025. 

“Harapannya di akhir 2025 peraturan gubernurnya sudah bisa diundangkan. Dengan begitu, bisa menjadi dasar dalam penyusunan RKPD-HPBDI tahun 2027 yang mulai dirancang pada Januari,” jelasnya.

Aslam menegaskan bahwa substansi Pergub nantinya harus sejalan dengan Undang-Undang Pesantren dan Perda Pesantren yang menekankan pada tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Fungsi pemberdayaan masyarakat ini penting, karena banyak pesantren yang sudah berkontribusi nyata di bidang sosial-ekonomi. Ada yang mengolah sampah, membina UMKM di sekitar pesantren, dan berbagai kegiatan lain yang membantu kemandirian masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah perlu hadir untuk memfasilitasi dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pemberdayaan tersebut. 

“Pemerintah daerah harus hadir untuk mendukung pesantren yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bukan berarti hari ini pesantren tidak bergerak, tetapi fasilitasi dari pemerintah akan membuat dampaknya lebih besar,” tambahnya.

Fraksi PKB berharap pada tahun 2027 seluruh kegiatan dan fungsi pesantren yang diatur dalam Pergub dapat berjalan secara optimal, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

“Kalau program-program itu sudah berkontribusi dengan baik untuk 2027, kami di DPRD bisa menyesuaikan dan berkolaborasi agar implementasinya tepat sasaran,” jelas Aslam.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD DIY, khususnya Fraksi PKB, untuk terus memperjuangkan keberpihakan kepada pesantren. 

“Ini wujud tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat, terutama dari Fraksi PKB, untuk mendorong terwujudnya kemandirian dan pemberdayaan pesantren,” tegasnya. (nia/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*