Atur Pertambangan Lebih Ketat, Pansus Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Kepentingan Publik

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 7 Tahun 2025 menegaskan pentingnya pengaturan pertambangan yang lebih ketat dengan menitikberatkan pada perlindungan lingkungan dan kepentingan publik saat membahas Revisi Naskah Akademik (NA) dan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan dalam rapat di Ruang Komisi C pada Rabu (26/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Dr. Aslam Ridlo, M.A.P., dan dihadiri anggota Pansus bersama OPD terkait.

Rapat berlangsung dengan diskusi terbuka antara anggota Pansus, Tim Penyusun Raperda, dan OPD terkait. Dalam pembahasan tersebut, banyak masukan dan catatan disampaikan anggota Pansus terkait sejumlah ketentuan yang dinilai masih perlu diperbaiki.

Beberapa anggota menyoroti perlunya perbaikan redaksi pasal dan penjelasan yang lebih jelas mengenai kewenangan pemerintah daerah serta mekanisme perizinan dan pengawasan pertambangan. Mereka menilai beberapa bagian masih belum sinkron dengan aturan nasional.

“Masih banyak pasal yang perlu disesuaikan dan diperjelas. Jangan sampai ada pasal-pasal yang membingungkan,” ujar Dr. Aslam Ridio, M.A.P, selaku ketua Pansus.

Selain itu, anggota Pansus juga meminta agar aspek lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar area pertambangan diperkuat dalam draf raperda. Isu terkait dampak lingkungan turut menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Anggota Pansus menegaskan komitmen dalam memastikan bahwa pengelolaan pertambangan tidak mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat

“Kami melihat di lapangan masih terdapat area pegunungan yang ditambang atas nama proyek nasional tanpa mempertimbangkan aspek konservasi. Karena itu, kepentingan konservasi harus dilindungi. Raperda ini harus memastikan pengaturan yang kuat sebagaimana substansi Perda sebelumnya yang sudah tepat,” tegas anggota Pansus, H. Muhammad Yazid, S. Ag

Melalui masukan tersebut, anggota Pansus menegaskan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan, serta memastikan agar regulasi daerah benar–benar berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, tim penyusun raperda menyampaikan komitmennya untuk melakukan penyempurnaan dan memerlukan waktu untuk merumuskan revisi secara komprehensif. Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh masukan akan menjadi dasar revisi lanjutan sebelum kembali dibahas pada agenda berikutnya. (ind/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*