Jogja, dprd-diy.go.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Transportasi (RIT) DIY 2025–2045 resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Rabu (26/11/2025). Dalam penyampaiannya, Panitia Khusus (Pansus) BA 8 Tahun 2025 menegaskan urgensi pembaruan regulasi transportasi sebagai fondasi utama pengembangan sistem transportasi daerah ke depan.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, H. Koeswanto, S.I.P., yang dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari Pemerintah Daerah, anggota DPRD, hingga masyarakat. Ia berharap seluruh upaya yang telah dilakukan memberikan manfaat besar bagi pembangunan sektor transportasi di DIY.
Dalam pemaparannya, Koeswanto menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Induk Transportasi DIY menjadi langkah strategis mengingat beberapa regulasi sebelumnya, seperti Perda tahun 2004, 2008, dan 2015, sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum dan dinamika transportasi saat ini. RIT DIY 2025–2045 disusun untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sistem transportasi yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
RIT ini diharapkan mampu mewujudkan transportasi yang andal, efektif, efisien, aman, tertib, lancar, ramah lingkungan, serta mendukung pusat-pusat kegiatan yang berperan dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah. Regulasi ini juga diarahkan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup serta mengembangkan sarana dan prasarana transportasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan jangka panjang. Selain itu, RIT DIY dirancang untuk terintegrasi dengan sistem transportasi regional, nasional, maupun internasional agar mampu menjawab tantangan mobilitas masyarakat DIY di masa depan.
Koeswanto menegaskan bahwa RIT DIY mengedepankan asas kemanfaatan, keselamatan, keamanan, keadilan, keterpaduan, keberlanjutan, keterjangkauan, keterbukaan, kemitraan dan ketaatan hukum. Dengan landasan tersebut, Pansus meyakini bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman penting dalam mengembangkan sistem transportasi daerah secara menyeluruh dan terarah.
Sebelum pendapat akhir Gubernur, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD DIY dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda RIT DIY 2025–2045. Persetujuan ini menandai tuntasnya pembahasan substansi oleh Pansus dan menjadi dasar bagi tahapan fasilitasi kementerian serta penetapan menjadi Peraturan Daerah. Melalui persetujuan tersebut, DPRD menegaskan komitmen untuk menghadirkan arah pembangunan transportasi jangka panjang yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda RIT DIY 2025–2045. Sri Sultan menekankan bahwa transportasi merupakan elemen fundamental dalam mendukung pembangunan nasional dan pemenuhan hak dasar warga negara.
“Transportasi tidak hanya soal mobilitas, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat atas aksesibilitas, pelayanan publik, dan lingkungan hidup yang sehat,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan menyebut penyusunan RIT telah berlandaskan prinsip keistimewaan DIY sesuai UU No. 13 Tahun 2012, serta mengacu pada Permenhub Nomor 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional. Ia menegaskan bahwa kebutuhan pembaruan kebijakan transportasi sangat mendesak karena berbagai persoalan di lapangan, seperti kepadatan koridor utama, rendahnya penggunaan angkutan umum, tingginya angka kecelakaan, emisi kendaraan, dan kompleksitas mobilitas yang meningkat.
Sri Sultan memaparkan bahwa RIT DIY disusun berdasarkan lima pilar kebijakan utama, yaitu:
- Pengembangan Infrastruktur dan Jaringan Transportasi, termasuk peningkatan kapasitas jalan, penguatan jaringan kereta, sungai-danau-penyeberangan, laut, dan udara.
- Integrasi dan Konektivitas Transportasi untuk menghubungkan kawasan perkotaan–perdesaan serta integrasi antarmoda.
- Pemerataan Akses dan Regulasi Berbasis Data, termasuk kebijakan tarif berkeadilan dan peningkatan pelayanan angkutan umum.
- Pemanfaatan Teknologi dan Digitalisasi seperti smart mobility, sistem manajemen lalu lintas cerdas, dan pembayaran elektronik.
- Transportasi Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan, termasuk penguatan jalur sepeda dan pejalan kaki serta kampanye pengurangan kendaraan pribadi.
Kelima pilar tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dalam siklus lima tahunan dengan memperhatikan rencana tata ruang, rencana pembangunan nasional, serta dokumen perencanaan daerah lainnya.(cc/lz/dta)

Leave a Reply