Sleman, dprd-diy.go.id – Menindaklanjuti aspirasi Jogo Margo terkait ketidakjelasan status kepegawaian, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., melakukan monitoring langsung ke Dinas Perhubungan DIY pada Kamis (8/1/2026). Langkah ini merupakan bentuk pengawalan DPRD DIY agar terdapat kepastian status serta perlindungan bagi tenaga non ASN.
Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan perwakilan Jogo Margo Dinas Perhubungan DIY dengan DPRD DIY. Dalam audiensi tersebut, Jogo Margo menyampaikan aspirasi dan keresahan terkait pendataan Non ASN serta perubahan status kepegawaian yang dinilai belum memberikan kepastian. Sebagian Jogo Margo yang sebelumnya telah melalui proses seleksi kini harus beralih ke skema outsourcing, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait kepastian dan kesejahteraan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan DIY, Etik Estimayasti, S.E., M.Si., membenarkan bahwa Jogo Margo sebelumnya telah melalui proses seleksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY. Namun, adanya kebijakan nasional mengharuskan tenaga di luar ASN masuk dalam skema outsourcing.
“Benar, ada seleksi di BKD untuk Jogo Margo. Namun karena adanya aturan baru, tenaga di luar ASN harus masuk OS karena tidak ada pilihan lain. Kami mengikuti ketentuan BKD dan akan melihat bagaimana kebijakan ke depannya,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan DIY.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si., juga menyampaikan bahwa usulan pengajuan kuota pegawai baru ke pemerintah pusat kerap tidak sepenuhnya diakomodasi, sehingga berdampak pada keterbatasan penyerapan tenaga kerja di lingkungan Dinas Perhubungan DIY. Selain itu, kebutuhan akan regulasi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas bagi petugas lapangan, termasuk Jogo Margo, diakui sebagai salah satu prioritas ke depan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., memahami posisi pemerintah daerah yang harus tetap berada dalam koridor regulasi.
“Kami memahami bahwa kebijakan harus mengikuti aturan yang berlaku. Namun kami berharap ke depan ada perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada pengabdian dan kesejahteraan para tenaga Jogo Margo,” tegasnya.
DPRD DIY berharap melalui monitoring dan komunikasi yang berkelanjutan, persoalan status kepegawaian Jogo Margo Dinas Perhubungan DIY dapat memperoleh kejelasan serta solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (mc/dta)

Leave a Reply