Komisi B Tinjau Pelayanan Perizinan dan Capaian Investasi di DPMPTSP Bantul

Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi B DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Kamis (8/1/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka peninjauan lapangan terhadap pelayanan perizinan serta capaian realisasi investasi daerah.

Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., menyampaikan bahwa optimalisasi potensi ekonomi daerah hanya dapat tercapai apabila didukung sistem perizinan yang sederhana, cepat, terintegrasi dan berpihak pada iklim investasi namun tetap berkeadilan.

“Perizinan harus menjadi instrumen pengungkit ekonomi daerah. Kalau prosesnya mudah, transparan dan pasti, maka investasi akan tumbuh dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Andriana.

Ia menambahkan, melalui kunjungan kerja ini Komisi B ingin memperoleh gambaran langsung terkait kinerja pelayanan perizinan, strategi peningkatan realisasi investasi, kontribusi sektor perizinan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berbagai hambatan regulatif yang membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Daerah DIY.

“Kami juga menekankan pentingnya keselarasan kebijakan anggaran daerah dengan penguatan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan fiskal,” lanjutnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng., menyampaikan bahwa pengembangan layanan perizinan terus mendapat dukungan DPRD melalui berbagai inovasi, termasuk Mal Pelayanan Publik dengan 26 layanan dan rata-rata 4.000 pengunjung per bulan. Hingga triwulan III 2025, realisasi investasi Bantul mencapai Rp437 miliar atau 102,97 persen dari target Renstra Rp425 miliar.

Capaian tersebut didukung inovasi pendampingan pelaku usaha, penyederhanaan birokrasi serta digitalisasi perizinan, termasuk izin reklame berbasis Geographic Information System (GIS) yang mengantarkan Bantul meraih Innovation Government Award 2025 dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut diperkuat oleh Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Bantul, Leny Yuliani, S.S., M.AP., yang menjelaskan bahwa pengelolaan izin reklame kini dapat dipantau secara real time melalui peta digital.

“Dengan sistem GIS, pengawasan izin reklame menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., menyoroti pentingnya inovasi kebijakan untuk menarik minat investor masuk ke wilayah Bantul, khususnya kawasan selatan. 

“Perlu ada terobosan kebijakan yang memberi kepastian dan kemudahan bagi investor, termasuk optimalisasi pemanfaatan lahan seperti Tanah Kas Desa agar bernilai ekonomi namun tetap berpihak pada kepentingan publik,” ungkapnya.

Menutup pertemuan, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bantul, Dewi Nurharjanti, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa capaian realisasi investasi tahun 2025 didominasi oleh sektor perdagangan dan reparasi. 

Komisi B menyatakan ketertarikannya terhadap berbagai program inovasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di DPMPTSP Kabupaten Bantul, serta berkomitmen untuk mendorong replikasi inovasi tersebut sebagai praktik baik di tingkat daerah. (cty/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*