Jogja, dprd-diy.go.id — Ketua Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, RB Dwi Wahyu B, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau tenaga teknis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilaksanakan secara berimbang dan berkeadilan, khususnya dengan memperhatikan kesejahteraan guru sebagai aktor utama dalam dunia pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D dalam jumpa pers, Kamis (29/1/2026), menanggapi dinamika dan perhatian publik terkait rencana pengangkatan PPPK, termasuk pada sektor pendukung pendidikan. Menurutnya, kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK tidak boleh berdiri sendiri tanpa dibarengi upaya serius meningkatkan kesejahteraan guru.
“Bukan berarti kami menolak pengangkatan SPPG menjadi PPPK, tetapi kebijakan ini harus berimbang. Jika pemerintah mendorong program-program untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka guru juga harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia menyoroti masih banyaknya guru honorer di DIY yang menerima honor sangat minim, bahkan sebagian masih bergantung pada honor dari komite sekolah. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan dan tidak sejalan dengan peran strategis guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Masih adanya guru yang digaji melalui komite sekolah adalah fakta yang memalukan. Ini menunjukkan kesejahteraan guru belum sepenuhnya menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ketua Komisi D menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan program pendukung, tetapi juga oleh kondisi kesejahteraan guru. Menurutnya, sulit mengharapkan hasil pembelajaran yang optimal jika guru masih dibebani persoalan ekonomi.
Selain soal honorarium, ia juga menyoroti pentingnya dukungan peningkatan kapasitas guru, termasuk pelatihan dan penguasaan teknologi pembelajaran berbasis digital dan kecerdasan buatan (AI). Dukungan tersebut, lanjutnya, harus dibarengi dengan penyediaan sarana penunjang seperti perangkat teknologi yang memadai.
“Jika pembelajaran diarahkan berbasis teknologi dan AI, maka guru harus difasilitasi. Tidak adil jika guru dituntut beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetapi tidak didukung sarana dan kesejahteraannya,” jelasnya.
Ketua Komisi D juga menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan komprehensif dalam setiap kebijakan pengangkatan PPPK, agar tidak menimbulkan ketimpangan maupun ketidakadilan di sektor pendidikan.
Ke depan, DPRD DIY melalui Komisi D akan terus mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan pendidikan yang berkeadilan, dengan menempatkan guru sebagai subjek utama pembangunan pendidikan.
“Guru adalah kunci kualitas pendidikan. Jika kesejahteraan dan kapasitas guru diperhatikan, maka tujuan peningkatan mutu pendidikan akan lebih mudah tercapai,” pungkasnya. (cc/nwb)

Leave a Reply