Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani dengan menekankan pendekatan edukasi dan sosialisasi bagi pelaku usaha, Rabu (1/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., bersama anggota pansus lainnya, serta dihadiri perangkat daerah terkait, perancang peraturan dan perwakilan lembaga teknis. Agenda utama rapat adalah menyamakan persepsi terkait arah pengaturan dalam raperda agar dapat menghasilkan kebijakan yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Sri Muslimatun menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
“Kami ingin raperda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar implementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin keamanan pangan hewani,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa raperda ini bertujuan menjamin keamanan dan keberlanjutan pangan hewani, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Masih ada berbagai tantangan di lapangan, seperti keterbatasan pengetahuan pelaku usaha dan infrastruktur yang belum memadai, sehingga regulasi ini harus disusun secara tepat dan realistis,” imbuhnya.
Paparan materi disampaikan oleh Indra Lesmana bersama tim, yang menjelaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak asasi manusia, sehingga aspek keamanannya menjadi sangat penting. Selain itu, program nasional peningkatan konsumsi protein hewani juga menjadi dasar penyusunan regulasi ini.
Dalam pembahasan terungkap berbagai permasalahan, antara lain masih tingginya kasus keracunan pangan, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya sistem penyelenggaraan pangan, hingga pengawasan yang belum optimal. Praktik penurunan mutu produk, tempat pemotongan hewan tidak berizin, serta manajemen peternakan yang belum sesuai standar juga menjadi perhatian.
Raperda ini mengatur tahapan penyelenggaraan pangan hewani secara menyeluruh, mulai dari pra produksi, produksi, penyimpanan, hingga peredaran. Pada setiap tahapan ditekankan pentingnya penerapan prinsip higienitas dan sanitasi, serta penguatan sistem pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, anggota pansus, Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., menekankan pentingnya jaminan keamanan pangan sejak tahap awal hingga distribusi, termasuk kejelasan pemisahan produk halal dan non-halal.
Perwakilan BPOM turut memberikan masukan agar regulasi difokuskan pada aspek keamanan pangan dan tidak mencampurkan dengan konsep halal. Selain itu, diperlukan kejelasan mekanisme pengawasan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sebagai penutup, perancang peraturan menyampaikan bahwa draf raperda telah disusun secara bertahap dan realistis untuk diterapkan. Ke depan, regulasi ini diharapkan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan. (cyn/dta)

Leave a Reply