GeBUKK dan Warga Mengadu ke DPRD DIY, Minta Eksekusi Ditunda hingga Putusan Inkrah

Jogja, dprd-diy.go.id — Paguyuban Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) bersama warga terdampak perkara lelang mengadu ke DPRD DIY, Selasa (14/04/2026), guna meminta penundaan eksekusi rumah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menerima langsung audiensi tersebut yang berkaitan dengan permohonan penundaan eksekusi rumah yang saat ini masih dalam proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Sleman.

Audiensi tersebut menghadirkan pihak keluarga, yakni Nabila Nurina, Sarah Dian Astuti dan Desi Susilo Utami, yang tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi atas proses lelang yang diduga bermasalah.

Perwakilan tim advokasi, Chang Wendryanto, menyampaikan permohonan agar DPRD DIY dapat memfasilitasi komunikasi dengan lembaga peradilan guna menunda proses eksekusi hingga adanya putusan hukum tetap.

“Kami mohon supaya eksekusi ditunda sampai ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jangan hanya bicara penegakan hukum, tetapi melupakan aspek kemanusiaan yang seharusnya menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Paguyuban GeBUKK, Waljito, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian perkara, sehingga pihaknya mendorong agar upaya hukum yang sedang berjalan diberikan ruang terlebih dahulu.

“Harapannya, proses eksekusi bisa ditunda agar upaya hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pertimbangan. Ini penting agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD DIY menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan tanpa mencampuri kewenangan yudikatif.

“Kami memahami seluruh yang disampaikan. Namun dalam sistem trias politika, kami tidak dalam posisi menekan, melainkan menyampaikan dan memfasilitasi aspirasi,” jelas Nuryadi.

Ia menambahkan, DPRD DIY akan segera menyampaikan surat kepada Pengadilan Tinggi dengan tembusan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat.

“Saya akan kirimkan surat hari ini. Kami hanya bisa memaksimalkan fungsi kami untuk menyampaikan aspirasi ini, mudah-mudahan dapat menjadi pertimbangan, apalagi saat ini masih dalam proses gugatan perdata,” tegasnya.

Nuryadi juga menekankan bahwa DPRD DIY berperan sebagai jembatan aspirasi masyarakat, dengan tetap menghormati independensi lembaga lain dalam sistem ketatanegaraan.

“Kami tidak dalam konteks menekan, tetapi mencoba mengakomodasi aspirasi masyarakat agar dapat tersampaikan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*