Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen mendalami Naskah Akademik sebagai upaya memperkuat dasar regulasi di DIY melalui rapat kerja pada Senin (6/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus BA 3, Andriana Wulandari, S.E., M.I.P., dan diikuti oleh anggota pansus serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Andriana menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
“Raperda ini menjadi penting sebagai landasan hukum di daerah agar perlindungan konsumen dapat berjalan lebih optimal, terutama di tengah perkembangan transaksi digital yang semakin pesat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan regulasi tidak hanya berorientasi pada perlindungan konsumen, tetapi juga menciptakan keseimbangan dengan pelaku usaha. Harapannya, melalui Raperda ini masyarakat memiliki akses perlindungan yang lebih jelas, mudah, dan efektif, sekaligus meningkatkan literasi konsumen di DIY.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Tim Penyusun, Bima Setya dan Norma Sari, Raperda Perlindungan Konsumen menjadi kebutuhan mendesak bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengingat tingginya dinamika peredaran barang dan jasa di daerah yang berbasis pariwisata, pendidikan, UMKM dan ekonomi kreatif. Kondisi tersebut memunculkan berbagai persoalan, seperti ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen, meningkatnya transaksi digital, hingga potensi pelanggaran hak konsumen.
Berdasarkan hasil kajian, permasalahan yang paling dominan terjadi pada sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Beberapa aduan yang kerap muncul antara lain penipuan transaksi online, barang tidak sesuai deskripsi, kegagalan pengembalian dana (refund), hingga pembatalan sepihak dalam sistem pembayaran digital. Selain itu, aduan juga banyak ditemukan pada sektor properti dan jasa keuangan.
Paparan juga menyoroti tantangan kelembagaan, khususnya dalam peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Keterbatasan anggaran, belum terintegrasinya data pengaduan antar lembaga, serta masih rendahnya literasi konsumen menjadi hambatan dalam optimalisasi perlindungan konsumen di DIY.
Secara substansi, Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat sistem perlindungan konsumen melalui pendekatan yang terstruktur dan terpadu. Pengaturan mencakup peran pemerintah daerah, pelaku usaha, BPSK dan LPKSM, serta menitikberatkan pada tiga bentuk perlindungan, yaitu preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Selain itu, Raperda juga mengatur penguatan kelembagaan, penyusunan Rencana Aksi Daerah lima tahunan, serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Perlindungan diberikan baik pada transaksi luring maupun daring, dengan perhatian khusus kepada kelompok konsumen rentan.
Tujuan utama Raperda ini adalah meningkatkan kesadaran dan literasi konsumen, menjamin pemenuhan hak konsumen, mendorong tanggung jawab pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di DIY.
Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD DIY berharap Raperda Perlindungan Konsumen dapat menjadi instrumen strategis dalam menjawab tantangan perkembangan ekonomi dan teknologi, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat. (cc/dta)

Leave a Reply