Jogja, dprd-diy.go.id – Jum’at (30/9/16) Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DIY. Unjuk rasa ini bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN). KOPRA menilai sudah 56 Tahun sejak Hari Tani Nasional (HTN) ditetapkan, kaum tani di Indonesia masih terus didera penindasan dan pemiskinan.
Koordinator aksi, Devan, mengatakan reforma agraria yang diusung Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) tidak benar-benar dilaksanakan. Masih saja terjadi konflik regulasi tentang agraria terutama dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13/2012 tentang keistimewaan. Beberapa kasus konflik pertanahan seperti pembebasan lahan untuk pebangunan bandara, tambang pasir besi, penggusuran pemukiman Parangkusumo, penggusuran pedangan kaki lima.
Selain perampasan lahan, problem lainnya yang dirasakan oleh warga Yogyakarta adalah soal pengekangan ruang demokrasi yan terjadi di dalam kampus dan terhadap kelompok-kelompok minoritas seperti syiah, LGBT dan mahasiswa Papua. Hal tersebut menegaskan bahwa dibawah sistem kapitalisme seluruh aspek kehidupan ekonomi dan politik akan terus dirampas dan direpresif oleh penguasa termasuk oleh Sultan Yogakarta saat ini.
Berikut merupakan tuntutan Komite Perjuangan Rakyat:
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati
- Cabut semua Produk Undang-Undang & Peraturan yang yang bertentangan dengan UU PA
- UUK
- Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang proyek strategis Nasional
- UU PMA
- UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
- Hentikan represitas dan kriminalisasi terhadap rakyat dan Kaum Tani Indonesia
- Hentikan monopoli atas tanah rakyat dan tolak Sultan Gound-Pakualaman Ground
- Cabut UU Ormas, Tolak RUU Kamnas, Cabut UU PKS & Cabut UU Intelejen
- Nasionalisasi asset strategis dibawah kontrol rakyat
- Cabut HGU dan adili perusahaan pembakar lahan
- Berikan subsidi untuk pupuk dan tekhnologi pertanian
- Tolak program reforma agrarian Jokowi
- Tolak seluruh proyek reklamasi di Indonesia
- Cabut UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas No. 20 Tahun. 2003 & Cabut UKT
- Bubarkan Resimen Mahasiswa (MENWA)
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, ekologis & bervisi kerakyatan
- Lawan pengekangan ruang demokrasi dalam kampus
- Hentikan alih fungsi lahan dengan dalili apapun
- Cabut PP No. 78 Thn. 2015
- Cabut Perda Gepeng DIY No. 1 Thn. 2014
- Hentikan monopoli satuan alat produksi pertanian (saprotan)
- Wujudkan upah layak nasional
- Hentikan Union Busting
- Berikan perlindungan terhadap BMI
- Hapus sistem kerja kontrak & outsourching
- Tolak paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK jilid I-XIII
- Tolak WTO
- Tolak penaikan harga-harga kebutuhan dasar rakyat (BBM, TDL, air)
- Kembalikan militer ke Barak dan tarik militer organic-non organic dari tanah Papua
- Bubarkan komando teotorial (Kodam, Kodim, Korem, Koramil & Babinsa)
- Adil jendral-jendral pelanggar HAM
- Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat
Dan menyerukan :
Bangun Persatuan Kelas Buruh, Kaum Tani, Kaum miskin Kota, Mahasiswa, LGBT, perempuan & rakyat tertindas lainnya yang independen menuju konsolidasi politik. (pry)

Leave a Reply