Aliansi Mahasiswa Muslim Peduli Keadilan DIY Menolak Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Jogja, dprd-diy.go.id –Jumat (26/11/2021) DPRD DIY menerima kunjungan audiensi dari Aliansi Mahasiswa Muslim Peduli Keadilan Wilayah DIY. Audiensi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Muslim kali ini bertujuan untuk menolak aturan permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, mengenai aturan sekuler yang dianggap  melegalkan perilaku seks bebas.  

Pada audiensi kali ini Aliansi Mahasiswa Muslim menekankan poin kegelisahannya mengenai Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 khususnya pasal 5 ayat (2) huruf a,b,f, g,h, l dan m yang dirasa multitafsir dan tidak memihak pada korban kekerasan seksual.

“Ada beberapa poin yang kami anggap bukan sebagai solusi, namun malah menjadi sebuah masalah nantinya,”  pungkasnya.

Aliansi Mahasiswa Muslim meminta DPRD DIY untuk menolak pengesahan aturan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini. Mereka menganggap bahwa aturan ini dapat merusak moralitas dan agama khususnya bagi umat Islam. Aliansi Mahasiswa Muslim merasa bahwa ini adalah tanggung jawab mereka sebagai mahasiswa dan pemuda untuk menjaga moralitas bangsa agar tetap sesuai dengan apa yang diajarkan oleh agama Islam.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Muslim menawarkan solusi yakni kembali kepada Al-Quran dan Sunnah yang sudah jelas sumbernya dari ALLAH SWT,” tambahnya.

Dari audiensi kali ini Aliansi Mahasiswa Muslim menuntut 4 tuntutan yaitu :

  1. Cabut Permeristekdikti Nomor 30 Tahun 2021.
  2. Tolak upaya liberalisasi perguruan tinggi oleh pembiayaan berbasis utang lewat penerbitan obligasi dalam penanganan kekerasan seksual.
  3. Tinggalkan paradigma sekuler dalam membentuk norma kehidupan bermasyarakat, sebab tidak menyelesaikan masalah, bahkan mendapatkan masalah.
  4. Terapkan Syariat Islam dalam upaya menghapus kekerasan seksual dan tindakan asusila yang merusak perilaku masyarakat

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang memimpin audiensi menyambut baik aksi dan audiensi Aliansi Mahasiswa Muslim dan akan melanjutkan aspirasi kepada Kemendikbud. 

“Kami akan segera mengirimkan hal ini kepada Kemendikbud yang dilampiri oleh tuntutan rekan-rekan,” tambahnya.

Pada penutupnya Huda mengatakan secara pribadi bahwa peraturan ini memang harus direvisi karena dirasa tidak sesuai dengan Pancasila. Hal tersebut disebabkan bertentangan dengan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Beliau juga mengapresiasi kekritisan mahasiswa yang tertib dan berdiskusi dengan baik dalam menyampaikan aspirasinya. (rk/az)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*