Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (26/11/2020) Panitia Khusus (Pansus) BA 32 Tahun 2021 memasuki tahap finalisasi raperda pada perubahan kedua Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Rapat Finalisasi dipimpin oleh Aslam Ridlo dan dihadiri oleh Anggota Pansus BA 32, BAPPEDA, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Dinaskertrans, Kemenkumham DIY, Biro Hukum, dan BPKA.
Aslam Ridlo menjelaskan bahwa sebelum sampai rapat finalisasi pansus sudah melampaui beberapa tahapan kegiatan yakni public hearing dan pembahasan pasal per pasal. Dalam proses berjalan ada perubahan-perubahan, pembahasan dari judul sampai dengan pasal yang terakhir sudah dilakukan pembahasan.
Terhadap hasil pembahasan pansus selama ini terdapat dua pokok pembahasan penting yaitu penyempurnaan perbaikan prosedural, menimbang dan yang kedua terkait dengan materi muatan sebagai penyesuaian UU Cipta Kerja yaitu pada pasal 16, jelas Aslam Ridlo.
Terkait perubahan kedua atas Perda DIY Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah disetujui oleh pihak-pihak yang hadir dalam raperda tersebut. Sebelumnya pada bulan oktober lalu telah dilakukannya pembahasan draf Raperda Retribusi Perizinan Tertentu terkait tenaga kerja asing yang mengatur 3 (tiga) retribusi yakni retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, dan retribusi penggunaan tenaga asing.
Kemenkumham DIY pada kesempatan ini jg memberikan masukan terkait tenaga kerja asing, dalam waktu kurang dari dua tahun sebaiknya peraturan sudah harus di perbarui. (ny/az)
Leave a Reply