Jogja, dprd-diy.go.id – Melalui pansus BA 42, saat ini, DPRD bersama Pemda DIY sedang menyusun raperda baru yang berfokus pada Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah. Berlangsung di Ruang Komisi A DPRD DIY pada Rabu (13/11/2024), rapat pembahasan pertama pansus dipimpin oleh Ketua Pansus BA 42, D. Radjut Sukasworo, dan dihadiri oleh anggota serta perwakilan dari OPD terkait lainnya.
Dalam kesempatan penting ini, baik anggota dewan maupun perwakilan OPD menyampaikan pendapat dan pandangan mereka mengenai draft rancangan peraturan daerah, dengan tujuan untuk memperkuat dan memperjelas kerangka regulasi yang ada. Pembahasan kali ini berfokus pada perbaikan penulisan serta penghapusan kalimat-kalimat yang dianggap tidak perlu, agar draft Raperda menjadi lebih efektif dan mudah dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.
Salah satu topik yang dibahas adalah pasal non-diskriminatif. Radjut menanyakan tentang pasal ini untuk memastikan bahwa semua kelompok masyarakat mendapatkan perlindungan yang setara. Pertanyaan ini membuka diskusi mendalam mengenai keadilan dalam regulasi serta pentingnya mempertimbangkan berbagai kelompok yang mungkin terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Dalam penjelasan pasal non-diskriminatif, hanya kelompok rentan yang dicantumkan. Jika kita berbicara tentang kedudukan yang sama di depan hukum, terdapat juga kelompok-kelompok lain yang perlu diperhatikan. Mengapa perbedaan tersebut tetap harus ada?” tanya Radjut.
Ratih, perwakilan Kemenkumham, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh adanya aturan khusus dalam undang-undang hak asasi manusia yang memberikan perhatian lebih kepada kelompok tertentu, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., yang juga anggota pansus, menegaskan bahwa memang ada beberapa batasan terhadap kelompok rentan, dan penting untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok ini, terutama penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa mereka harus memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan, yang sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam.
“Saya sepakat bahwa ada beberapa batasan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Sangat penting untuk memberikan ruang yang cukup bagi kelompok ini untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan,” tegas Arif.
Di akhir rapat, Radjut menegaskan bahwa penyusunan Raperda mengenai partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan pada hari yang belum ditentukan. Hal ini bertujuan agar semua pihak dapat terus berkontribusi dalam proses ini dan memastikan bahwa partisipasi masyarakat dapat terlaksana dengan baik. (ac)
Leave a Reply