Optimalisasi Pengelolaan Pelabuhan Perikanan DIY, Dorong Pertumbuhan Sektor Kelautan dan Perikanan

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (13/11/2024) Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY BA 43 tahun 2024 menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tim penyusun untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengoptimalan pengelolaan pelabuhan perikanan di DIY. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan rencana pengesahan raperda tersebut.

Rapat dibuka oleh pimpinan ketua pansus, yang kemudian memberikan kesempatan kepada tim penyusun untuk mempresentasikan materi. Perwakilan dari tim penyusun, Bapak Warman dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bapak Desvan dari Universitas Islam Indonesia (UII), menjelaskan bahwa Raperda pelabuhan perikanan yang mengacu pada Perda No. 07 Tahun 2005 sudah tidak lagi relevan dan memerlukan perubahan.

Dalam penjelasannya, mereka menyampaikan beberapa masalah yang perlu diatasi dalam raperda baru. Di antaranya adalah peningkatan hasil tangkapan ikan melalui optimalisasi sarana dan prasarana penangkapan ikan. Selain itu, pentingnya integrasi pelabuhan pantai dengan kesejahteraan masyarakat juga menjadi fokus, mengingat masih kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung nelayan dan pelabuhan.

Bapak Warman juga menyampaikan bahwa raperda ini akan terdiri dari 13 bab dan 33 pasal yang dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang lebih baik dalam pengelolaan pelabuhan perikanan di DIY.

Dalam rapat yang diadakan oleh Team Pansus DPRD DIY untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan pelabuhan perikanan, ketua pansus mengusulkan agar raperda ini memasukkan aspek keistimewaan DIY. “Penting untuk memasukkan unsur budaya dan tradisi nelayan dalam raperda ini, mengingat penangkapan ikan oleh nelayan tradisional memiliki nilai yang kaya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, S.E, mengatakan “Harus ada narasi yang jelas mengenai keistimewaan pengelolaan DIY dalam raperda ini. Ini sejalan dengan visi misi gubernur, terutama dalam penataan kawasan selatan yang berkaitan dengan Pelabuhan Adikarto dan masyarakat nelayan,” katanya. Ia berharap raperda ini dapat memayungi semua pihak, termasuk OPD dan masyarakat, dalam pengelolaan pelabuhan perikanan.

Bapak Yan Kurni Kustantno, S.E., anggota Komisi B dan pansus, meminta penyusun naskah akademik untuk menjelaskan lebih lanjut. “Saya meminta ada penjelasan mengenai penghapusan kewajiban dan larangan dalam raperda ini. Apakah ini berarti akan menjadi zona bebas?” tanyanya.

Isnaini dari Biro Hukum menambahkan, “Kami akan mencermati proses penyusunan dan peresmian perda. Jika ada usulan baru, kami akan mendiskusikannya lebih lanjut, termasuk catatan dari Bapak Gubernur.”

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mencerminkan keistimewaan dan budaya DIY dalam pengelolaan pelabuhan perikanan. Selanjutnya, akan diadakan pertemuan untuk pengesahan raperda ini, yang masih menunggu konfirmasi dari tim penyusun. (eld)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*