Bapemperda Adakan Rapat Kerja

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY mengadakan rapat kerja bersama eksekutif untuk membahas beberapa hal terkait raperda dan propemperda. Rapat berlangsung pada Rabu (11/11/2020) dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu.

Harmonisasi Pansus Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

Eko Suwanto, Ketua Pansus BA 12 Tahun 2020 menyampaikan terkait Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka harmonisasi. Eko menegaskan bahwa peran Komisi Informasi Daerah (KID) berperan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melayani permohonan informasi publik.

Eko menambahkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama dan PPID Pembantu bertugas memberikan fasilitas termasuk dalam perkembangan teknologinya. Sementara KID membantu PPID Utama dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Kalau ada nanti bagaimana terkait perkembangan teknologinya, PPID Utama dalam memberitahu dan memfasilitasi. Bagi disabilitas akan ada pendampingan,” ungkapnya.  

Eko mengungkapkan terkait dengan anggaran akan menyusul melalui Peraturan Gubernur. Menurut Eko untuk mengefisiensikan waktu, selama menunggu fasilitasi di Kmeendagri, pemda dapat menyusun rancangan pergub.

“Semuanya sudah ini tinggal laporan saja dalam rapat paripurna. Setelah di Kemendagri ada perbaikan, dan sambil nunggu dirancang pergubnya. Ini kan tidak jauh berbeda dengan pergubnya, jadi diharapkan bisa lebih cepat,” ungkap Eko.  

Yuni menanggapi bahwa seluruh forum telah menyepakati harmonisasi Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya dikatakan Yuni bahwa raperda ini sudah dapat direkomendasikan kepada Pimpinan DPRD DIY.

Penjadwalan Pembahasan Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Pengelolaan Aset DIY

Selanjutnya membahas Surat Gubernur Nomor 188/16540 perihal permohonan penjadwalan ulang pembahasan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pengelolaan Aset DIY tertanggal 19 Oktober 2020.

Pada kesempatan ini Reza Agung dari Biro Hukum menyampaikan saat ini proses penyusunan dan kajian instansi masih berlangsung oleh tenaga ahli. Sementara Reza mengatakan bahwa tenaga ahli belum mampu menyanggupi penyelesaian proses pembahasan ini.

“Proses penyusunan ini masih dalam proses kajian instansi yang dilakukan tenaga ahli belum selesai. Ketika dalam rapat belum bisa menyanggupi perangkaan ini, maka harus ada perlindungannya,” ungkapnya.

Reza mengungkapkan permohonan untuk memberikan waktu tambahan untuk menyusun dokumen pembahasan yang lebih lengkap. Menurutnya kemungkinan pada tanggal 23 November nanti pembahasan sudah dapat diselesaikan.

“Mohon ada waktu lagi agar sudah ada dokumen untuk pembahasan bisa disampaikan dengan lengkap. Tanggal 23 November nanti diperkirakan tenaga ahli udah selesai (membahas). Kalau ini disepakati pada triwulan I tahun 2021, kami akan siapkan,” jelasnya.

Yuni mengungkapkan bahwa waktu terlalu singkat untuk dapat dibahas, sehingga pihaknya menyarankan untuk memajukan waktu tenggat menjadi tanggal 20 November. Yuni mengatakan pembahasan disepakati pada tahun 2021 triwulan I.

“Kita sepakati diundur di tahun 2021 triwulan I. Kita harap eksekutif sudah siapkan naskah akademik dan berbagai dokumennya,” ungkap Yuni.

Perubahan Propemperda Tahun 2020

Rio Kamal Syiefa, Kepala Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD DIY mengatakan bahwa akan ada rapat paripurna pembentukan pansus pengawasan. Sementara beberapa raperda yang masuk dalam propemperda 2020 akan disepakati masuk dalam triwulan I tahun 2021.

“Raperda (triwulan IV propemperda 2020) disepakati masuk dalam triwulan 1 2021, sementara siang ini ada pembentukan pansus. Raperda Pendidikan Khusus juga akan dimasukkan dalam propemperda 2021,” jelasnya.

Yuni menjelaskan bahwa pansus yang akan dibahas merupakan pansus pengawasan, sementara Raperda yang akan digeser pada tahun 2021 adalah Raperda Pendidikan Khusus dan Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Pengelolaan Aset DIY.

Propemperda Tahun 2021

Yuni menyampaikan bahwa seluruh raperda inisiatif DRPD DIY telah disiapkan naskah akademiknya. Ada 8 raperda yang dimasukkan dalam propemperda 2021.

“Dari DPRD sudah siap semua NA (naskah akademik), dari eksekutif juga perlu disiapkan. Ada 8 raperda di tahun 2021. Draf harus masuk bersama NA,” imbuhnya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*