
Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda melanjutkan rapat kerja pada Kamis (16/1/2010) untuk membahas persiapan pelaksanaan pembahasan raperda di triwulan I tahun 2020. Masih bersama Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala Biro Hukum DIY Dewo Isnu Broto, Bapemperda mempertanyakan kesiapan pemda memaparkan raperda inisiatifnya.
Sebelumnya Yuni Satia Rahayu, Ketua Bapemperda DIY menyampaikan setidaknya ada empat raperda yang masuk dalam pembahasan di triwulan I. Tiga di antaranya merupakan raperda inisiatif pemerintah daerah DIY.
Kesiapan Pemda untuk Paparkan Naskah Akademik
Dewo kembali menerangkan bahwa ketiga naskah akademik dan draf raperda belum dapat dipaparkan kepada DPRD DIY. Terkait Raperda Pramuwisata naskah akademik belum dapat diselesaikan.
Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih DIY masih dalam perbaikan naskah akademik dari yang sebelumnya diedarkan. Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sudah ada naskah akademik dan drafnya.
Mendengar pernyataan Dewo yang menyatakan belum dapat memberi paparan kepada DPRD DIY, Yuni selaku Ketua Bapemperda menanggapi dengan serius. Yuni menegaskan kepada pemerintah DIY agar segera memberikan naskah akademik dan draf raperda sebelum dilaksanakannya rapat paripurna pemaparan dari eksekutif. Kepada Sekretaris Daeraah DIY, Yuni meminta agar naskah akademik dan draf dapat diberikan paling lambat hingga tanggal 22 Januri 2020.
Komisi B Berikan Paparan Singkat Raperda Inisiatifnya
Pada rapat siang hari ini, Bapemperda juga memberikan kesempatan kepada PT Sammindo selaku perancang naskah akademik raperda inisiatif Komisi B untuk triwulan I ini. Di hadapan bapemperda dan jajaran eksekutif, PT Sammindo sekilan memberi paparan naskah akademik raperda yang menjadi inisiatif DPRD DIY ini.
Setelah mendengarkan pemaparan dari PT Sammindo, Ketua Komisi B Danang Wahyu Broto menambahkan bahwa secara umum merupakan kelanjutan dari perda Perlindungan Lahan Petani. Secara khusus raperda ini diinisiasi untuk memberikan perlindungan sekaligus meringankan beban para petani.
Dwi Wahyu Wakil Ketua Komisi B menambahkan raperda ini dibuat atas dasar kurangnya perlindungan para petani. “Kita ke Nglinggo di sana pengelolaannya sudah cukup baik, namun kita lihat perlindungannya kurang. Petani harus dimakmurkan, perlindungan dan pemberdayaan petani harus dihidupkan.”
Dewo menanggapi paparan naskah akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurutnya latar belakang masalah yang ditampilkan belum cukup tajam dan detail. Selain itu identifikasi masalah yang dituliskan tidak sinkron dengan tiga pokok permasalahan dasar raperda ini diajukan. Dewo mengusulkan bahwa bagian kesimpulan merupakan inti dari solusi yang harus dituangkan dalam draf raperda.
Yuni meminta kepada perancang naskah akademik untuk memperbaiki kembali berdasarkan masukan – masukan yang disampaikan. Menurut Yuni inisiasi raperda ini cukup solutif untuk memberikan kesejahteraan kepada petani. Oleh karena itu, di hadapan forum Yuni menegaskan bahwa raperda ini dapat dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan. (fda)
Leave a Reply