Komisi A Ajukan Raperda Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (16/1/2020) Komisi A DPRD DIY resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Eko Suwanto Ketua Komisi A menyampaikan pengajuan Reprda ini pada jumpa pers di ruangan Komisi A dihadiri oleh Sekretaris Komisi A Retno Sudiyanti, serta Anggota M. Syafi’i, Steven C Handoko dan Bambang Setyo Martono.

Raperda ini dilatarbelakangi permasalahan sosial seperti intoleransi, radikalisme, terorisme dan kejahatan di jalan (klitih). 

“Perda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi masyarakat DIY baik bagi masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemda,”  ujar Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD DIY.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi, menegaskan tindakan melawan hukum yang belakangan terus marak di DIY memunculkan keprihatinan yang harus disikapi. “Tindakan aksi di jalanan serta intoleransi, jelas bertentangan dengan hukum dan mengkhianati Jogjakarta yang memiliki budaya adiluhung.”

Karenanya, imbuh Suwardi, berbagai peristiwa yang bahkan harus meminta korban jiwa itu perlu menjadi perhatian kita semua mengapa masih saja terjadi di DIY. “Kita harus introspeksi dimulai dari diri sendiri. Raperda itupun kami usulkan dalam rangka cinta kita kepada kaum muda,” tutur Politisi Golkar itu.

Atas dasar itu semua, papar Eko lebih jauh, secara musyawarah mufakat Komisi A mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan itu. “Perda juga dimaksudkan untuk memperkuat tugas pemda dalam menggelorakan serta mengkoordinasikan antar-lembaga terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (az)

 

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=ZY2Xa_hjFYU[/embedyt]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*