Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY melakukan harmonisasi dua raperda hasil pembahasan pansus, yakni Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan BA 7 Tahun 2024 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida BA 15 Tahun 2024.
Dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., didampingi wakilnya Dr. Drs. H. Aslam Ridlo, M.Ap., rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran Lantai 2 DPRD DIY. Pada pertemuan ini, masing-masing perwakilan pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan pansusnya.
Muhammad Yazid, S.Ag., Anggota Pansus BA 7 melaporkan bahwa pansus telah melakukan rapat pembahasan hingga 9 kali pertemuan. Draft yang disampaikan memicu diskusi interaktif sehingga perlu adanya beberapa sinkronisasi, memunculkan beberapa kesimpulan yang akhirnya disepakati bersama.
”Artinya dinamika pansus ini cukup menarik karena berpikir supaya pemuda kita betul-betul kita bangun. Yang pasti kami sudah mengirimkan kepada bapemperda kesimpulan rapat pembahasan kami,” kata Yazid.
Selanjutnya, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., Ketua Pansus BA 15 memaparkan laporannya kepada peserta rapat yang hadir terutama kepada Bapemperda. Danang menjelaskan bahwa dinamika pembahasan cukup produktif, efektif dan efisien karena hanya 1 pasal dengan 9 ayat yang direvisi tetapi secara prinsip sudah mampu mengakomodir keinginan dari Pemda DIY.
”Secara prinsip bahwa keberadaan BPD dengan penyertaan yang baru yang direncanakan nanti sampai 8T karena di tahun 2025 kan baru 4T dan 8T itu akan ditempuh penyertaan modalnya selama 15 tahun,” Ungkap Danang.
Danang juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung BPD untuk selalu fokus pada pembiayaan UMKM DIY. Harapannya penguatan BPD ini mampu memberikan akses kepada masyarakat tidak hanya di DIY tetapi juga wilayah sekitarnya. Danang mengungkap Jika BPD bisa menjadi bank devisa maka akan lebih banyak deviden yang akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama pembahasan, Danang mengungkap tidak ada permasalahan yang berarti. Menurutnya, dinamika yang cukup menarik ketika pembahasan yakni draft awal Pemda DIY hanya dibatasi memiliki saham sebesar 51% tetapi akhirnya disepakati Pemda DIY memiliki minimal 51%.
”Dipembahasan ini kita sudah sepakati itu cukup dinamis ditambah Pemda DIY memiliki minimal 51% sehingga ruh BPD itu betul-betul milik DIY,” lanjutnya.
Menanggapi yang dipaparan masing-masing pansus, Aslam menekankan bahwa masih ada satu tahapan lagi yaitu fasilitasi di Kemendagri. Ia meminta pansus untuk turut aktif mengawal perjalanan dua raperda yang diampunya.
”Kita harapkan nanti karena mekanisme harmonisasi itu oleh sekretaris daerah oleh karena itu dimohon keaktifannya untuk mengaruhkan ke pphd terkait dengan fasilitasi,” tutur Aslam.
Sebagai penutup, Ketua Bapemperda menyatakan kedua raperda sudah harmonis dan akan masuk ke tahap selanjutnya yakni fasilitasi.
”Jadi kita sudah sepakati disini tidak ada lagi pertanyaan berkaitan dengan harmonisasi dari kedua hasil pensus. Sehingga nantinya kedua hasil harmonisasi ini bisa dilanjutkan ke fasilitasi kemendagri,” pungkas Yuni. (ps)
Leave a Reply