Bapemperda Setujui Raperda Inisiatif Komisi B

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda gelar rapat kerja guna menindaklanjuti Raperda Inisiatif Komisi B tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan pada Senin (01/07/2024). Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., Ketua Bapemperda DPRD DIY memimpin rapat dengan didampingi oleh Dr. H. Aslam Ridlo, M.AP. selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY di Ruang Badan Anggaran Lt. 2 DPRD DIY.

Pada kesempatan ini, Andriana Wulandari, S.E., Ketua Komisi B, mengungkapkan agar Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan yang merupakan inisiatif Komisi B dapat ditindaklanjuti oleh Bapemperda.

“Komisi B mengusulkan sebuah Raperda Inisiatif terkait Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, yang mana kami mohon nantinya bisa ditindaklanjuti. Terkait dari kajian kemarin dan juga naskah akademik serta draft Raperda sudah tersusun dengan baik,” ujar Andriana.

Komisi B menginisiasi Raperda ini sebagai langkah untuk mendukung visi dan misi Gubernur DIY dalam melakukan penataan kawasan selatan. Oleh karena itu, upaya pengelolaan pelabuhan perikanan menjadi bagian yang sangat penting dalam pengimplementasian visi misi tersebut.

Menanggapi inisiatif Raperda Komisi B, Aslam menyampaikan koreksinya terhadap Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan terkait sistematika penulisan dan legal drafting yang harus jelas agar tidak menimbulkan makna ganda.

“Untuk materi muatan bisa kita diskusikan di Pansus. Ini saya koreksi penyempurnaan terkait dengan sistematika penulisan, ini mohon menjadi catatan karena ini menjadi usul prakarsa DPRD. Seperti halnya dalam penulisan latar belakang dengan identifikasi masalah yang terkadang masih bias. Kemudian, terkait legal drafting, bagaimana menyusun legal drafting, karena beda letak koma itu maknanya akan menjadi bias juga,” jelas Aslam.

Yuni menegaskan bahwa nantinya dalam pembentukan naskah akademik perlu memperhatikan UU No. 12 Tahun 2011 sebagai bahan pertimbangan dalam setiap usulan DPRD. Hal ini diharapkan agar tidak ada lagi kesalahan saat pembuatan naskah akademik.

“Mungkin nanti perlu diperhatikan untuk usulan inisiatif dari Komisi B ini, berkaitan dengan identifikasi masalah tadi yang sudah disampaikan Pak Aslam, tentu kami berharap usulan dari DPRD DIY ini juga selalu memperhatikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Mudah-mudahan ke depannya kita bisa lebih baik. Jadi, tidak lagi nantinya ada kesalahan-kesalahan, karena kalau kita melihat Undang-Undangnya itu sebetulnya sudah sangat jelas untuk bisa kita terapkan nanti ketika pembuatan naskah akademik,” ucap Yuni.

Di akhir rapat, Yuni menyepakati dan menyetujui terkait Raperda Inisiatif Komisi B tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan yang hasilnya diharapkan dapat terwujud sesuai dengan harapan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Jadi, kita sudah sepakati di sini, sudah kita setujui usulan inisiatif dari Komisi B tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan. Untuk selanjutnya, naskah akademiknya bisa diperbaiki, sehingga dapat sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” tutup Yuni. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*