Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani serta Raperda tentang Pelindungan Konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (5/3/2026) sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik, serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Tim penyusun Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memperkuat jaminan keamanan pangan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui konsumsi pangan hewani yang aman dan bermutu.
“Raperda ini mengatur penyelenggaraan keamanan pangan berbasis hewani mulai dari tahap praproduksi, produksi, penyimpanan, hingga peredaran. Termasuk pengaturan terkait kejadian luar biasa keamanan pangan, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat dalam menjaga mutu produk pangan hewani,” jelas tim penyusun dalam forum harmonisasi.
Raperda tersebut memuat 36 pasal yang mengatur berbagai tahapan pengelolaan pangan hewani, mulai dari proses penangkapan, pengumpulan, penyembelihan, penanganan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi. Selain itu, raperda juga mengatur sistem informasi terintegrasi terkait data produk pangan berbasis hewani di DIY serta sumber pendanaan yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sementara itu, Raperda tentang Pelindungan Konsumen yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD DIY melalui Bapemperda memuat 22 pasal dalam enam bab. Regulasi ini menitikberatkan pada penyelenggaraan pelindungan konsumen di daerah, termasuk penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Tim penyusun naskah akademik menyebutkan bahwa raperda ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memberikan pelindungan kepada konsumen melalui mekanisme preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Dalam proses harmonisasi, pihak Kemenkumham DIY menyampaikan bahwa secara umum substansi kedua raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun masih terdapat beberapa catatan terkait teknik penyusunan peraturan.
“Substansinya sudah tidak ada masalah, namun terkait legal drafting substansi yang ada harus sesuai kaidah yang berlaku,” ujar perwakilan Kemenkumham DIY.
Setelah melalui tahap harmonisasi, kedua raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DIY untuk diusulkan pembahasannya dalam panitia khusus (pansus). Pembahasan lebih lanjut terhadap naskah akademik maupun draf raperda akan dilakukan pada tahap pembahasan pansus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (lz/cc)

Leave a Reply