Bapemperda Harmonisasi Raperda Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menyepakati hasil harmonisasi Raperda tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (23/9/2024). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus BA 6 tersebut, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan raperda telah menghasilkan sejumlah poin penting. Salah satunya menekankan bahwa pariwisata berbasis budaya tidak serta-merta dapat mengembangkan semua objek kebudayaan. 

“Pariwisata berbasis budaya memanfaatkan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata. Namun, Pemda harus mengoordinasikan pemanfaatan objek kebudayaan karena tidak semuanya bisa dikembangkan menjadi destinasi pariwisata,” jelas Andriana.

Andriana menambahkan, pemanfaatan objek kebudayaan yang bersumber dari Kasultanan dan Kadipaten wajib memperoleh persetujuan dari kedua pihak. Selain itu, setiap destinasi wisata berbasis budaya diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar aksesibilitas. 

“Pemerintah daerah juga harus menyiapkan pembangunan SDM pariwisata berbasis budaya yang tidak hanya memenuhi standar kompetensi kerja nasional, tetapi juga memahami tata nilai budaya, keistimewaan, hingga kemampuan komunikasi khas Yogyakarta,” imbuhnya.

Raperda ini juga mengatur bentuk pelaku usaha dan lembaga pariwisata berbasis budaya yang dapat dijalankan oleh perseorangan, desa wisata, BUMKal, koperasi, hingga Pokdarwis dan desa/kelurahan budaya. Selain itu, pengembangan produk, pemasaran, hingga pemanfaatan teknologi informasi secara berkelanjutan menjadi salah satu strategi yang diatur dalam raperda ini.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.H., menegaskan bahwa proses harmonisasi telah disepakati bersama. 

“Hasil yang sudah disampaikan oleh Ketua Pansus tentang pariwisata berbasis budaya di kalurahan dan kelurahan tampaknya sudah tidak ada lagi yang perlu ditanggapi. Artinya, sudah ada persetujuan bersama antara Pansus dengan eksekutif. Kita sepakati ini untuk dimajukan dan akan disampaikan ke Ketua DPRD DIY,” ujarnya.

Dengan adanya persetujuan harmonisasi ini, Raperda tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan akan segera dilanjutkan dalam tahapan pembahasan di DPRD DIY untuk kemudian ditetapkan sebagai payung hukum pengembangan pariwisata berbasis budaya di wilayah DIY. (lz/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*