Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr. Hj. Yunia Satia Rahayu, S.S., M. Hum., memimpin rapat mengenai kajian terhadap Raperda Inisiatif Pemda DIY terkait Raperdais tentang Perubahan Kedua atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY. Rapat ini dilakukan bersama Tim TA, Biro Tapem, Biro Hukum, dan Bapemperda Kemenkuham DIY, Rabu (15/05/2024)
Perwakilan Biro Hukum mengungkapkan bahwa latar belakang dari usulan perubahan kedua atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DIY adalah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016.
Dr. Hj. Yunia Satia Rahayu, S.S., M. Hum., menjelaskan bahwa harus ada keselarasan terkait Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan keistimewaan DIY dengan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 karena Perdais Nomor 1 Tahun 2013 merupakan Perda Induk dari Perda-Perda yang ada dibawahnya.
”Dari diskusi dan konsultasi dengan Ngarso Dalem serta Pansus Tata Cara Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sepakat untuk melakukan perubahan Perdais Nomor 1 Tahun 2013 Bab VI Pasal 18 ayat 1,” ungkap Yuni.
Usulan terhadap Perubahan Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan diterima oleh Bapemperda dan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dilakukakan pengesahan. (lz)
Leave a Reply