Pansus Lakukan Revisi Raperda Kelembagaan Pemerintah Daerah Sebelum Finalisasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA No. 2 Tahun 2024 menggelar raker (rapat kerja) guna melanjutkan pembahasan draf raperda tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (15/05/2024). Rapat ini dipimpin oleh Hj. Rany Widayati, S.E., M.M. dan Muhammad Syafi’I, S.Psi. serta Eko Suwanto, S.T., M.Si. yang turut mendampingi di Ruang Badan Anggaran Lt. 2 DPRD DIY.

Raker kali ini membahas pasal 12 sampai dengan pasal 21. Beberapa pasal sudah dianggap cukup tanpa dilakukan perubahan. Kemudian, pada pasal 16 dilakukan penyempurnaan pada poin Kepala Badan. Eko berpendapat agar Kepala Badan Penghubung Daerah dapat disamakan dengan poin Kepala Badan yang merupakan Eselon IIA agar konsisten.

“Nah kalau kita mau konsisten, Kepala Badan itu Eselon II A, tapi di angka 5 Kepala Badan Penghubung Daerah Eselon III A, ini agar konsisten saja,” ujar Eko.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bakesbangpol DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso, S.H. menjelaskan bahwa mulanya kepala badan bernama kepala kantor, kemudian kalimat tersebut dievaluasi Mendagri agar kepala kantor diubah menjadi kepala badan namun tetap ditempatkan di Eselon III.

“Saat itu kami mengusulkan bukan kepala badan, tapi kepala kantor, Pak. K.emudian dievaluasi Mendagri, diharapkan di situ menjadi Kepala Badan tapi ditempatkan di Eselon II, kami Eselon III, karena ga mungkin di sana Eselon II, terlalu tinggi Bapak. Jadi, dari Mendagri yaudah ndak papa badan, tapi serasa Eselon III,” papar Dewo.

Lebih lanjut, Eko Suwanto, S.T., M.Si. juga mengusulkan pada poin tersebut lebih baik ditulis jabatan lengkap dengan instansinya. Usul tersebut disampaikan agar perda ini dapat lebih mudah dipahami.

“Kalau di bawah sendiri itu kan ada Kepala Pelaksana BPBD, lalu ditulis saja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah. Kemudian, kepala badan apalagi yang masuk di kamar IIA, sehingga  tidak hanya ditulis kepala badan saja, tetapi langsung disebut sesuai dengan dinas yang ada di perda ini. Ini hanya untuk memudahkan kita dalam memahami,” usul Eko.

Dalam kesempatannya, Rany menyampaikan pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei. Di samping itu, Rany juga mengingatkan agar eksekutif dapat menyampaikan apa yang menjadi revisi kepada pansus.

“Alhamdulillah ini sudah ada perkembangan, selesai sampai di Bab 2. Selanjutnya nanti di Bab 3 mungkin tanggal 20. Tanggal 20 nanti kita lanjutkan, tentunya nanti juga dari eksekutif untuk dapat menyampaikan tadi PR-PR nya yang harus disampaikan kepada kami, pansus,” pungkasnya. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*