
Jogja, dprd-diy.go.id – Menjelang tahun 2022, Bapemperda DPRD DIY mulai membahas mengenai raperda inisiatif DPRD DIY yang akan dibahas pada tahun 2022. Pada Rabu (29/12/2021) Bapemperda membahas kesiapan judul naskah akademik dan raperda inisiatif tahun 2022.
Pada kesempatan ini, turut hadir perwakilan dari komisi-komisi DPRD DIY yang akan menyampaikan raperda yang diinisiasi oleh komisi. Yuni Satia Rahayu selaku Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa terdapat dua Anggota Bapemperda yang telah mengusulkan judul pembahasan raperda, yakni Syukron Arif Muttaqin dan Stevanus Christian Handoko.
Syukron sendiri mengatakan bahwa ia mengusulkan Raperda soal Kepemudaan. Menurutnya raperda ini penting untuk mengatur pembangunan dan pengembangan kepemudaan di DIY.
Sementara Stevanus mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta Cerdas (Jogja Smart Province). Menurutnya tujuan dari pembuatan raperda ini untuk memnafaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perkembangan teknologi informasi ini sangat luar biasa, sangat disayangkan bila DIY belum memiliki perda yang mengatur soal Jogja Smart Province. Apalagi sudah ada blue print Jogja Cyber Province oleh Gubernur sejak tahun 2005,” ungkapnya.
Komisi A yang diwakili oleh Bambang Setyo Martono menyampaikan usulannya yakni Raperda Kemajuan dan Pembangunan Desa/Kalurahan dan Kelurahan. Menurut Bambang landasan filosofis, landasan ideologis, dan landasan yuridisnya telah dibahas oleh Komisi A.
“Harap dapat difasilitasi penyusunan naskah akademik dan draf di 2022. Landasan filosofisnya adalah pemerintah dan pemda wajib melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, dalam landasan ideologisnya yakni Pemda DIY berkomitmen membantu memajukan dan membangun desa/kalurahan dan kelurahan,” jelasnya.
Atmaji, Sekretaris Komisi B menyampaikan usulan raperda yang mengatur ojek online di DIY. Menurut penjelasannya maraknya ojek online di DIY ini perlu diatur agar dapat berjalan beriringan dengan elemen lainnya tanpa memberikan dampak negatif di sekitar.
Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa adanya ojek online ini memang berdampak pada peningkatan ekonomi daerah dan pengurangan pengangguran. Hal ini tentu harus dikelola dengan baik sebagai tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan serta rasa nyaman masyarakat.
“Selama imi kadang memang adanya ojol (ojek online) juga ada dampak buruk, seperti kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan. Kami ingin sampaikan bagaimana judul yang pas belum tahu. Pengelolaan ojol di DIY atau bagaimana ini judulnya perlu disepakati,” ungkap Atmaji.
Ketua Komisi B, Danang Wahyu Broto juga menyampaikan bahwa Komisi B juga ingin membuat aturan mengenai optimalisasi pendapatan dan recovery ekonomi, namun belum memiliki judul yang tepat. Komisi B juga melihat adanya beberapa Perda DIY yang perlu dilakukan revisi untuk penyesuaikan terhadap Undang-Undang terbaru.
Komisi C melalui Suparja menyampaikan bahwa Komisi C telah melakukan rapat pembahasan raperda inisiatif. Berdasarkan pembahasan, Komisi C memiliki gagasan untuk mengatur peran masyarakat dalam upaya memberantas kemiskinan. Terkait hal tersebut, Komisi C mengakui belum dapat memberikan keputusan secara pasti.
“Butuh waktu karena belum ada keputusan dari komisi. Komisi C punya gagasan (aturan)peran masyarakat dalam memberantas kemiskinan. Maksud kami kalau gagasan sudah muncul, tapi belum ada keputusan,” imbuhnya.
Sekretaris Komisi D, Sofyan Setyo Darmawan menyampaikan ada 2 raperda yang diusulkan oleh Komisi D. Terkait hal tersebut, Sofyan meminta kepada Bapemperda agar kedua usulan tersebut dapat dibahas pada triwulan I tahun 2022.
Diah Ratih, Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY menyampaikan bahwa pada triwulan I ini hanya 4 raperda yang dapat dibahas. Ia juga menegaskan bahwa pengusul dapat memberikan judul raperda inisiatif paling lambat pada pekan pertama Januari 2022.
Melihat perlunya pembahasan lebih lanjut, Aslam Ridlo selaku Wakil Ketua DPRD DIY menyarankan agar pengambilan keputusan dapat ditunda. Ia berharap agar Komisi B dan Komisi C dapat membahas kembali dan menyampaikan hasil keputusannya dalam rapat Bapemperda selanjutnya.
“Komisi A dan D yang sudah masuk. Bapemperda, Komisi B dan Komisi C belum masuk. Saya usul agar pembahasan bisa pending hingga semua siap,” ungkap Aslam menutup rapat. (fda)
Leave a Reply