Harmonisasi Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY mengadakan rapat kerja untuk melakukan harmonisasi Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Raperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) BA 30 Tahun 2021 ini sebelumnya telah melalui proses finalisasi pada pekan lalu.

Pada pertemuan ini, Yuni Satia Rahayu dan Aslam Ridlo selaku Pimpinan Bapemperda DPRD DIY berupaya mengonfirmasi kembali substansi dalam draf raperda serta tindak lanjut dari raperda ini. Berdasarkan pembahasan dalam forum, Biro Hukum mengatakan bahwa ada 3 peraturan gubernur (pergub) yang perlu dibentuk nantinya.

“Akan muncul 3 pergub yakni Pergub KPI (Kelembagaan Pengelolaan Irigasi), Pergub Pemberdayaan P3A, dan Partisipasi P3A,” ungkap Yuni yang merupakan Ketua Bapemperda DPRD DIY.

Heru Purnomo dari Kanwil Kemenkumham DIY mengatakan bahwa pada raperda ini tidak ada pasal delegatif yang memberikan amanah kepada kabupaten dan kota. Ia mengatakan dalam draf hanya diatur kewenangan Pemda DIY. Selain itu, Heru mengungkapkan bahwa perlu dibangun konsep baru dimana kewenangan tetap pada provinsi, namun dapat berjalan secara fungsional di kabupaten dan kota.

“Tidak boleh mengatur kewenangan kabupaten kota, karena tidak ada delegasi. Harus dibangun karena ada basisnya keistimewaan, kita bangun konsep hukum baru,” ungkap Heru.

Yuni menegaskan bahwa raperda ini pada dasarnya mengatur koordinasi untuk kabupaten dan kota terkait masalah irigasi.

“Tidak implementatif bukan maksudnya mengatur bagaimana raperda bisa diimplementasikan di kabupaten, hanya mengatur sebatas koordinasi untuk di kabupaten berkaitan dengan masalah irigasi,” ungkapnya.

Danang Wahyu Broto, Anggota Bapemperda berharap agar Komisi B dapat mengetahui ketentuan dalam pergub nantinya. Menurutnya membuat sistem irigasi berbasis budaya akan lebih mudah jika ada pergub.

“Dalam program kegiatan berbasis budaya nantinya kabupaten kota dalam pemeliharaan bisa berjalan lancar dan baik,” imbuh Danang yang juga merupakan Ketua Komisi B DPRD DIY.

Sebelum menutup pembahasan, Yuni menyampaikan harapannya agar raperda ini dapat segera dilakukan fasilitasi dan disahkan. Ia turut mengimbau agar pergub dapat segera dibahas dan disahkan sesuai dengan target waktu, yakni selambat-lambatnya satu tahun setelah raperda disahkan. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*