BK DPRD Kota Bontang Kunjungi DPRD DIY

DSC_0241Kamis (12/02) BK DPRD Kota Bontang berkunjung ke DPRD DIY diterima oleh pimpinan DPRD DIY, Dharma Setiawan, MBA beserta Anggota DPRD DIY lainnya. Bertempat di ruang lobby lantai 1 Gedung DPRD DIY, kunjungan diselenggarakan dalam rangka studi banding terkait dengan Kode Etik dan Tata Beracara yang ada di DPRD DIY.

“Mekanisme izin yang diajukan oleh anggota DPRD tercantum dalam Pasal 26 tata beracara. Nanti dapat dilihat dalam file kami”, tutur Suroyo. Pada prinsipnya, tata beracara DPRD DIY memuat substansi yang sama dengan PP Nomor 16 Tahun 2010, akan tetapi dalam Pasal 54 DPRD DIY melakukan pembahasan mendalam sehingga pada saat pembahasan dibutuhkan waktu yang cukup lama.

Seringkali BK DPRD Kota Bontang menemukan anggota DPRD yang memiliki dualisme profesi. Hal ini turut menjadi perhatian dalam dialog yang berlangsung, seperti yang diungkapkan oleh Faisal, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang. Terkait dengan dualisme profesi anggota DPRD, Suroyo Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY menanggapi bahwa DPRD DIY akan mengembalikan ke partai dan dicari keputusan mana yang inkrah. Selain itu, DPRD DIY juga melakukan koordinasi bersama KPU.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*