Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 1 mengadakan kegiatan public hearing pada Kamis (13/3/2025) guna membahas penguatan kebijakan dan alokasi anggaran dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di DIY. Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami, Sri Maryani, serta Sri Wiyanti Eddyono, akademisi dari Fakultas Hukum UGM.
Dalam presentasi yang disampaikan, P2TPAKK RDU menyoroti beberapa kasus perdagangan orang yang terjadi, salah satunya adalah korban yang dijebak melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun, sesampainya di tempat tujuan, korban justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan. Korban yang berhasil melarikan diri kemudian melaporkan kasusnya ke berbagai lembaga, termasuk Komnas Perempuan dan BP3MI.
”Sejumlah kendala dihadapi dalam penanganan TPPO, terutama dalam aspek hukum dan pendampingan korban setelah masa rehabilitasi. Oleh karena itu, P2TPAKK RDU mengusulkan agar Raperda DIY tidak hanya mengatur aspek pencegahan dan penanganan, tetapi juga pemberdayaan korban agar mereka tidak kembali menjadi korban berulang,” ungkapnya.
Beberapa poin utama masukan terhadap raperda meliputi perbaikan redaksi dalam sejumlah pasal untuk memperjelas tanggung jawab lembaga terkait, peningkatan pengawasan terhadap adopsi ilegal dan eksploitasi anak, penyediaan layanan rumah aman bagi korban serta penguatan mekanisme pemulangan korban serta peran BP3MI dalam proses tersebut.
Lebih lanjut, Sri Wiyanti, narasumber kedua, dalam paparannya menjelaskan bahwa perdagangan orang merupakan masalah lintas batas yang melibatkan kejahatan terorganisir dengan berbagai pelaku, termasuk aktor negara dan non-negara. Ia menyoroti data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) tahun 2021 yang mencatat 1.331 korban TPPO, dengan 97% di antaranya adalah perempuan dan anak.
Isu gender juga menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini. Pekerja migran perempuan Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, kerap menjadi korban kekerasan berbasis gender (KBG). Kekerasan ini bersifat kompleks dan berlapis, mencakup eksploitasi seksual dan tenaga kerja, serta perlakuan diskriminatif yang sering kali menyalahkan korban.
Diskusi menghasilkan beberapa rekomendasi untuk revisi Perda DIY, termasuk perlunya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perlindungan korban, pelatihan dan pertukaran informasi lintas institusi serta penguatan kebijakan pengawasan di perbatasan dan keamanan dokumen perjalanan. Selain itu, dibutuhkan pengumpulan data korban yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh.
“Kebijakan ini harus berfokus pada pencegahan dan perlindungan dengan mengedepankan pendekatan yang adil bagi semua pihak, khususnya perempuan dan anak,” ujar Sri Wiyanti.
Menanggapi yang disampaikan narasumber, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., Ketua Pansus BA 1, menyampaikan bahwa fokus Raperda TPPO kali ini pada pencegahan dan penanganan dengan tujuan mendorong alokasi anggaran yang agar lebih mencukupi dari penanganan kasus-kasus sebelumnya.
“Kita fokus ke pencegahan dan penanganan karena belajar dari penanganan kasus sebelumnya di DIY, karena ada satgas yang melakukan penanganan ketika ditanya anggarannya berapa ternyata tidak cukup, ini kan jadi prihatin. Maka dari itu, dengan raperda ini kita bermaksud untuk mendorong alokasi anggaran yang cukup,” ujar Nur Subiyantoro.
Selain itu, pada kesempatannya, Akhid Nuryati, S.E., yang juga Anggota Pansus menyampaikan bahwasannya fokus pencegahan yang dimaksud pada raperda ini adalah masyarakat dari daerah-daerah bahkan pelosok yang memiliki sumber daya manusia yang rendah dan ekonomi yang sangat sulit agar masyarakat memahami dan tidak mudah tertipu.
”Maka dari itu upaya pencegahan yang dilakukan oleh anggota dewan ini nantinya dapat berupa sosialisasi kepada masyarakat, warga difabel dan anak-anak yang mendekati kelulusan sekolah agar tidak mudah terpengaruhi oleh TPPO melalui media sosial,” ujar Akhid.
Selain itu, Akhid juga menyetujui bahwasannya pemberdayaan itu harus dipertegas dalam kasus ini karena pada akhirnya akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk memulihkan kondisi korban.
“Saya menyetujui apa yang disampaikan sebelumnya bahwasannya pemberdayaan itu perlu dipertegas karena pada akhirnya pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membantu pemulihan korban perdagangan orang ini baik dari sisi psikologis, ekonomi dan sebagainya” pungkas Akhid.
Dalam penutupannya, Nur Subiyantoro menyampaikan harapan agar raperda ini nantinya bisa mengakomodir semua pihak terutama bagi korban TPPO sebagai bentuk hormat terhadap human rights dan juga bentuk perlindungan terhadap warga DIY.
“Kami harapkan nantinya dapat mengakomodir semua pihak khususnya korban perdagangan orang. Karena ini merupakan bentuk hormat terhadap human rights dan juga bentuk perlindungan terhadap warga DIY,” pungkas pimpinan rapat sambil menutup diskusi hari ini. (cc/dta)
Gallery not found.
Leave a Reply