Jogja, dprd-diy.go.id – Saat ini, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memiliki peraturan baru yang berkaitan dengan kalurahan dan kelurahan yaitu Perda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan (P3MKK).
Peraturan yang dibentuk atas dukungan kepala desa dan lurah se DIY ini resmi di sahkan dan diberi Nomor 3 Tahun 2024 dan telah di tandatangani oleh gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada tanggal 8 Maret 2024 lalu.
Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A dan Ketua Pansus Perda P3MKK, menyampaikan beberapa poin penting yang ada dalam perda ini dalam jumpa pers yang dilaksanakan bersama dengan beberapa awak media di Gedung DPRD DIY pada Rabu (20/3/2024)
Eko menjelaskan pada pasal 18 ditulis secara eksplisit bahwa dalam rangka pelaksanaan P3MKK pemerintah daerah wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap kalurahan dan kelurahan setiap tahun secara adil dan merata, artinya mulai tahun anggaran setelah perda ini disahkan setiap kalurahan dan kelurahan akan mendapatkan alokasi anggaran dari Pemda DIY.
”Untuk berapa jumlahnya di dalam perda tidak disebutkan angkanya tetapi yang kita perjuangkan adalah minimal 1 milyar per kalurahan dan kelurahan,” ungkap Eko.
Eko menyebut ini menjadi komitmen DPRD bersama Pemda DIY untuk memberikan alokasi anggaran itu kepada masing-masing kalurahan dan kalurahan. Paska menetapkan Perda P3MKK Pemda DIY perlu konsisten melaksanakan perda dan benar-benar alokasikan tambahan dana yang difokuskan untuk pemajuan kelurahan dan kalurahan
“Ini berbeda dengan anggaran dana desa atau fiskal kelurahan di Kota Yogyakarta, melalui perda ini diharapkan bisa jadi tambahan fiskal guna dorong kelurahan dan kalurahan bisa menjadi pusat pelayanan publik, pengembangan ekonomi rakyat dan pusat kebudayaan,” kata Eko. (ps)
Leave a Reply