
Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Banten dan DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD DIY pada Senin (24/02/2020). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka mencari tahu mengenai penjadwalan DPRD DIY serta pengawasan kinerja dan penyerapan anggaran terhadap OPD.
Huda menjelaskan bahwa saat ini penjadwalan di DPRD DIY lebih banyak dilakukan kegiatan di dalam daerah. Kunjungan monitoring atau peninjauan dalam daerah dilakukan untuk mengawasi serta mencari tahu situasi lapangan.
Selain itu, DPRD DIY juga mulai melakukan kegiatan public hearing atau dengar pendapat secara rutin dengan mendatangi masyarakat. Tujuannya adalah agar DPRD DIY dapat menjalin hubungan baik dengan konstituen dan melihat langsung kondisi situasi dalam masyarakat.
“Di periode ini sebanyak 43 persen kunjungan ke luar daerah dipotong untuk kemudian dialokasikan menjadi kunjungan dalam daerah. Kegiatan dapat dilakukan berupa monitoring untuk menjalankan fungsi pengawasan. Juga berupa hearing atau penyerapan aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Terkait dengan pokok–pokok pikiran, DPRD DIY sebelumnya telah menyerap aspirasi dari masyarakat untuk dirumuskan menjadi pokok pikiran. DPRD DIY melihat peluang program yang dapat dimasukan dalam e–pokir. Setiap anggota diberi jatah usulan program sebesar 3 miliyar, yang kemudian diunggah dalam e–pokir yang terintegrasi dalam sistem pembangunan pemerintahan.
Huda menerangkan DPRD DIY bersama Bappeda DIY telah membuat kesepakatan waktu tenggat pengunggahan dalam aplikasi e–pokir. Huda menjelaskan bahwa e-pokir juga dapat diakses melalui aplikasi Jogja Plan. Tujuannya adalah menciptakan keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memantau pokok pikiran yang dibuat untuk menunjang pembangunan daerah. (fda)
Leave a Reply