DPRD DIY dan KPK Teguhkan Komitmen Integritas Penganggaran pada Momentum Hakordia 2025

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY meneguhkan komitmen memperkuat integritas dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah melalui kegiatan sosialisasi bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri pada Minggu (7/12/2025) di Ruang Rapat Paripurna Lt. 1 DPRD DIY. Pertemuan ini menjadi ruang kolaborasi untuk memastikan APBD disusun sesuai regulasi, akuntabel dan bebas dari praktik-praktik rawan korupsi.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menyampaikan bahwa pertemuan antara anggota dewan, KPK dan Kemendagri merupakan langkah penting untuk mengingatkan kembali seluruh pihak tentang urgensi menjaga integritas dalam setiap tahapan penganggaran. Ia menilai diskusi berlangsung dinamis karena kedua belah pihak saling memberi masukan dan kritik konstruktif demi mencegah potensi pelanggaran hukum.

“Tadi kita rapat dengan seluruh anggota dewan serta unsur KPK dan Kemendagri dalam rangka Hakordia. Hasilnya luar biasa karena diskusi sangat hidup, saling memberi masukan dan mengkritisi agar ke depan apa yang kita lakukan tidak bermasalah secara hukum,” ujarnya.

“Mudah-mudahan apa yang kita dengar tadi menjadi pijakan individu kita ke depan, bahwa anggota dewan dituntut jujur, transparan, dan menjalankan apa yang seharusnya dijalankan,” imbuh Nuryadi.

Dari unsur KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III,  Dr. Ely Kusumastuti, S.H., M.Hum., menekankan bahwa DPRD memiliki peran krusial dalam memastikan pokok-pokok pikiran (pokir), penyerapan aspirasi, serta pembahasan APBD dilakukan sepenuhnya berdasarkan regulasi. KPK kembali menegaskan area-area kerawanan, mulai dari pokir ilegal, penyelundupan pasal, hingga intervensi pengadaan yang harus dihindari melalui pengawasan internal dan kedisiplinan prosedur.

“Pokir harus menjadi hasil aspirasi masyarakat, bukan pembagian jatah. Karena itu integritas DPRD sangat menentukan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah,” tegasnya.

Sementara itu, terang Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., menjelaskan pentingnya penyelarasan pokir DPRD dengan RPJMD, RKPD, serta kapasitas riil anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa APBD 2025 harus disusun berdasarkan siklus perencanaan yang tepat waktu dan memperhatikan mandatory spending serta efisiensi belanja sesuai Inpres 1/2025.

“Pokok-pokok pikiran harus sejalan dengan prioritas pembangunan dan kapasitas fiskal daerah, sehingga penyusunan APBD benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” terang Sesditjen Bina Keuangan Daerah.

Kegiatan Hakordia 2025 di DPRD DIY ini menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi tidak berhenti pada penindakan, namun harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, serta disiplin dalam mekanisme pokir dan pembahasan APBD. Kolaborasi DPRD, KPK, dan Kemendagri diharapkan menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan APBD tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat. (dta/ggh)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*