Jakarta, dprd-diy.go.id – Jumat (14/02/2025), Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. selaku Ketua KPP DPRD DIY bersama empat anggota yaitu Andriana Wulandari, S.E., M.IP., Dra. Rita Nurmastuti, M.Pd., Tustiyani, S.H., dan Akhid Nuryati, S.E. melakukan kunjungan kerja ke KPP RI. Kunjungan ini diterima oleh Rizke Rahmawaty selaku Tenaga Ahli dari Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat KPP RI, Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Jakarta.
Diskusi dibuka dengan pembahasan terkait kejahatan seksual yang menjadi masalah yang serius ketika korbannya merupakan difabel tuna wicara yang mana mengalami kesulitan dalam menyampaikan kesaksiannya, kemudian harus kita fasilitasi dengan penerjemah bahasa isyarat.
Setiap kasus yang dialami oleh kelomplok rentan diantaranya perempuan, anak dan penyandang difabel bisa menggunakan anggaran di tingkat provinsi. Sementara itu di tingkat kabupaten/kota juga tersedia, namun tidak ada untuk kelompok rentan yang ada hanya untuk warga miskin saja. Untuk bisa dinyatakan sebagai warga masyarakat miskin harus ada pengakuan dari pemerintah desa setempat. Adapun ancaman kekerasan seksual tidak hanya bisa terjadi di ranah domestik tetapi juga di ruang publik sehari-hari.
Pada tahun 2022 di DIY terdapat perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yaitu Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022. Masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui kalau DIY memiliki perda ini. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi perda yang dilakukan ke masyarakat, karena selama ini sosialisasi hanya terbatas dilakukan oleh DPRD DIY.
Menurut data DP3AP2 bahwa di DIY jumlah pernikahan dini masih tinggi terjadi di Kabupaten Sleman. Masalah pengelolaan sampah juga masih menjadi isu hingga sampai sekarang bukan hanya di Kota Yogyakarta, tetapi juga di daerah Sleman karena banyak universitas besar dan hotel yang berada di wilayah Sleman.
Harapan kami jika di KPP RI terdapat program-progam yang bisa diakses untuk mengatasi masalah yang rentan seperti anak, lansia dan perempuan, maka bisa dikolaborasikan dengan KPP DPRD DIY. Karena kalau di tingkat daerah kita bersosialisasi ke masyarakat hanya mampu menjangkau puluhan orang, sehingga sangat tidak efektif dan tidak ada tindak lanjutnya ataupun analisanya.
Terkait kepengurusan KPP RI sampai saat ini masih dalam tahap konsolidasi di fraksi-fraksi. Program KPP RI masih berfokus pada keterwakilan perempuan dan optimalisasi atas keterwakilannya di parlemen, sehingga bisa sama-sama menyuarakan isu perempuan. Mendorong perempuan untuk bisa masuk parlemen bukanlah hal yang mudah, harus mengisi perspektif dan didorong dengan program-program yang bisa mewakili konstituennya di daerah.

Leave a Reply