Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi B DPRD DIY mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Daftar Inventaris Masalah Raperda Inisiatif DPRD DIY Tentang Perlindungan Konsumen. FGD dilaksanakan di Ruang Rapat Badan anggaran Lt 2 Gedung DPRD DIY pada Jumat (14/2/2025).
Diskusi ini dimulai dengan pemaparan dari Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Siti Mulyani, yang menjelaskan bahwa kebanyakan dari masyarakat khususnya DIY tidak mengetahui apa itu LKY dan tidak mengetahui tentang hak-hak mereka sebagai konsumen.
“Berdasarkan observasi yang kami lakukan, konsumen di DIY khususnya masih memiliki pengetahuan yang kurang tentang apa itu LKY dan hak-haknya sebagai konsumen. Padahal undang-undang perlindungan konsumen sudah ada sejak tahun 1999” ungkapnya.
Siti Mulyani juga menyatakan di era digital ini konsumen sangat mudah terpapar teknologi atau tergiur diskon. Hal ini menunjukan perilaku konsumtif dan cepat mengambil keputusan sehingga pentingnya pendidikan konsumen baik anak-anak maupun orang dewasa. Beberapa kasus yang terjadi pada konsumen yang sering terjadi dilapangan yaitu perbankan atau keuangan digital.
Ia juga menyatakan bahwasannya semakin marak kasus-kasus pinjaman online, dimana kasus-kasus ini biasanya banyak diakses oleh konsumen-konsumen yang melek teknologi dan tau kegunaan dari platform pinjaman online yang marak beredar melalui iklan, namun tidak mampu bertanggung jawab dan sadar terhadap resiko kedepannya.
Selain itu juga di sebutkan bahwa pada penggunaan transportasi publik masih banyak konsumen yang mendapat kerugian seperti keterlambatan yang tidak bertanggung jawab, dan juga pengembalian biaya yang memakan waktu lama serta proses yang Panjang.
Maka dari itu Siti Mulyani menyampaikan beberapa rekomendari dari LKY yang sesuai kasus-kasus yang terjadi dan kepentingan konsumen
“Maka dari itu LKY merekomendasikan perlunya pendidikan atau literasi konsumen tentang bagaimana bertransaksi yang baik, pemberdayaan konsumen agar mereka mengetahui hak-hak nya dimana mereka selama ini dilindungi oleh undang-undang. Sehingga hal inidapat membantu konsumen untuk pintar dalam memilih produk, transportasi umum dan lainnya” ujar Siti
Pada penutup FGD ini Wildan Nafis, S.E., M.H., menyampaikan kesiapan Komisi B dalam menampung masukan-masukan yang diberikan
“Pada kesempatan ini kami menerima masukan-masukan dari bapak ibu semua dalam rangka penyempurnaan perda yang kita susun. Sehingga masukan-masukan dari bapak ibu tadi, nantinya akan kami rangkum dan masukan kedalam perda yang akan kita susun” pungkas Wildan. (liz/cc)

Leave a Reply