DPRD DIY menerima kunjungan kerja DPRD Bali

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari DPRD Bali dalam tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Selasa (8/8/2017). Rombongan sebanyak 30 orang tiba dikantor DPRD Provinsi Jogja dan diterima oleh Rany Widayati, Wakil Ketua DPRD DIY. Maksud dan tujuan kunjungan ke Jogja karena di Bali belum ada Perda yang bisa menjadi kekuatan hukum yang saat ini sedang dalam pembahasan Pansus Raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dalam pertemuan tersebut, beberapa pertanyaan terkait dengan perda narkoba di DIY meliputi:

  1. Pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jogja
  2. Pelaksanaan perda ini ada sanksi
  3. Raperda dibagai menjadi 3:
  4. Pencegahan primer (kelompok rentang/remaja)
  5. sekunder (pertama kali menggunakan narkoba, bukan pecandu)
  6. tersier
  7. Mekanisme wajib lapor penyalahgunaan narkoba
  8. Proses rehabilitasi
  9. Mekanisme rehabilitasi
  10. Kewenangan tim Provinsi DIY dalam esesmen
  11. Pembinaan dan pembinaan dengan LPD terkait
  12. Hambatan-hambatannya

Dalam penjelasannya, Rany mengatakan bahwa DIY telah memiliki Perda sejak tahun 2010 tetapi jogja tetap saja menjadi peringkat ke-2 tertinggi karena di Jogja hampir semua pendatang merupakan warga pendatang. Menurut Badan kesatuan bangsa dan politik Petrus Suwantoko, “Perda Jogja sejak 2010, dan lebih mengupayakan upaya prefentif, Pasal 16 upaya yang dapat dilakukan yaitu PNS, Instansi membuat pernyataan tidak menyalahgunakan narkoba, setiap SKPD memasang papan bahwa lingkungan itu bebas narkoba, melakukan tes urine dan bersama BNN telah menyelesaikan 10 SKPD. Melahirkan beberapa Peraturan Gubernur No. 20/2012 seperti sosialisasi (keluarga, sekolah dll) dan penegakan (operasi dilingkunagan kost-kostan). SKPD No. 21/2012 Forum P4BM dasar peraturan gubernur sebagai tindak lanjur Perda. Rencana aksi daerah yang dilakukan Provinsi DIY bersama dengan Dinas Kesehatan (Kepolisisan, BNN), Dinas Social (Rehabilitasi), Satpol PP, dan Kominfo. Instruksi gubernur merupakan tindak lanjut dari pasal 16 mengenai instruksi pada kabupaten kota, lembaga dan pemerintah untuk kegiatan prefentif dari pencegahan narkotika.

Bagi SKPD tidak melakukan apa yg diamanahkan dalam Perda ketentuan Pidana Pasal 35 ayat 1-6 yg mengatur hal tersebut. Pasal 17 Pimpinan DPRD wajib melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

UU No.20/2014 direvisi UU No.12/2011, Narkotika dibagi atas 3 golongan yaitu:

  1. Golongan 1 tidak boleh dipergunakan
  2. Golongan 2 digunakan dalam jumlah terbatas sesuai dengan resep dokter
  3. Golongan 3 digunakan dalam jumlah terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Narkoba yang bisa mengubah mood seseorang masuk dalam jenis psikotropika. Kesalahan fatal dalam Perda Provinsi Jogja yaitu tidak secara jelas pembagian kewenangannya. Pada tahun 2016 khusus pelajar dan mahasiswa DIY berada diperingkat pertama dalam kasus narkoba. Di Provinsi Jogja sendiri baru dalam upaya—upaya saja karena belum ada anggaran yang digunakan untuk kegiatan. Permendagri No.21/2016 tentang fasilitasi baru, mulai bergerak namun kami masih menunggu resbampol untuk anggaran tersebut. Tahun 2015 sebanyak 60.182 terjadi kasus penyalahgunaan narkoba, 1088 yang berhasil di rehabilitasi pertahunnya. BNN pada saat rehabilitasi juga melakukan pendampingan, BNN juga memiliki klinik Pratama yg merupakan fasilitas dari masyarakat untuk wajib lapor atau rawat jalan. Sampai saat ini belum sesuai dengan PP No. 25/2016 karena masih ada ketakutan dari warga untuk wajib lapor. Hasil tes urine yang dilakukan kemudian di serahkan ke pimpinan masing-masing.

Saat ini Bali baru merancang Perda yg fokus pada pencegahan yang dimaksudkan untuk menyadarkan bahayanya narkoba. Keterlibatan masyarakat Jogja dalam ikut serta pencegahan narkoba mulai dari sosialisasi di lingkungan pelajar, mahasiswa ataupun keluarga dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait. Untuk pendanaan sendiri, di Jogja masih sangat kurang karena baru dipakai 6 kali esesmen sudah habis.

Pasal 3 ayat 1 tahun 2013 fasilitasi penyalahgunaan narkoba di pemerintah. Peran Provinsi di Bali hanya memfasilitasi pencegahan dan edukasi di bidang pendanaan. Untuk sanksi-sanksi yang lebih lanjut sudah diatur di Peraturan Gubernur. DPRD Bali sendiri bekerja sama dengan LSM-LSM yang ada di Bali.

Untuk Provinsi Jogja memiliki panti yg dimiliki pemerintah yang kemudian diserahkan ke Kementerian Sosial guna kasus narkoba. Di Jogja sendiri terdapat 6 yayasan IPBL. Hubungan BNN dengan lembaga-lembaga di Jogja sampai saat ini memiliki hubungan yang baik, jadi jika IPBL tidak bisa menangani rehabilitasi maka akan dikirim ke RSJ Grhasia.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*