DPRD DIY Soroti Pemotongan Hewan di Luar RPH, Ancaman bagi Keamanan Pangan Hewani

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menilai praktik pemotongan hewan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sebagai ancaman bagi keamanan pangan hewani. Hal ini terungkap dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) BA 2 saat kunjungan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Kamis (16/6/2026), yang menyoroti potensi pelanggaran standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) serta dampaknya terhadap perlindungan konsumen.

Masih ditemukannya Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang belum memiliki izin serta belum memenuhi standar menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah. Kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut jaminan higiene dan sanitasi dalam proses pemotongan.

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa secara regulasi, pemotongan hewan seharusnya dilakukan di RPH atau Rumah Pemotongan Ayam (RPA). Namun dalam praktiknya, pemotongan di luar fasilitas tersebut masih terjadi, terutama oleh pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas yang memenuhi standar.

Pemerintah daerah setempat telah melakukan berbagai upaya pengawasan melalui pendekatan preventif dan represif, seperti pendataan, inspeksi rutin serta pembinaan terhadap pelaku usaha. Selain itu, TPH yang ada didorong untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi RPH atau RPA melalui fasilitasi teknis dan dukungan perizinan, meskipun proses tersebut belum berjalan optimal akibat keterbatasan anggaran dan kesiapan pelaku usaha.

Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan pemotongan hewan di luar RPH tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

“Praktik pemotongan di luar RPH harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mengabaikan standar higiene dan sanitasi. Jika tidak diawasi dengan baik, hal ini bisa berdampak pada kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan serta penyediaan fasilitas yang memadai perlu menjadi prioritas agar pelaku usaha memiliki alternatif yang layak dan sesuai standar.

“Pemerintah daerah juga perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya pemotongan hewan di fasilitas resmi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Pansus BA 2 DPRD DIY, Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dalam menangani keberadaan TPH.

“Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penindakan, tetapi juga pembinaan agar pelaku usaha dapat bertransformasi memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, upaya peningkatan kualitas pangan hewani dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya sinergi lintas sektor dalam pengawasan pangan hewani.

“Keterlibatan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi,” tambahnya.

Selain pengawasan pemotongan, aspek lain seperti sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) juga menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan hewani. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa unit usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen.

Melalui penguatan pengawasan, pembinaan pelaku usaha, serta peningkatan koordinasi lintas sektor, DPRD DIY berharap persoalan pemotongan hewan di luar RPH dapat segera diatasi. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh produk pangan hewani yang aman dan berkualitas sesuai prinsip ASUH. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*