DPRD DIY Usulkan Aturan Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan

Jogja, dprd-diy.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD DIY tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DIY pada Rabu (16/4/2025).

Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman, S.H., M.H., dalam penjelasannya menegaskan pentingnya menjadikan kebudayaan sebagai inti dari pengembangan sektor pariwisata di wilayah DIY. Menurutnya, potensi budaya yang melekat pada keistimewaan Yogyakarta merupakan daya tarik utama yang harus dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan.

“Pariwisata berbasis budaya adalah pariwisata yang menjadikan kebudayaan sebagai daya tarik utamanya. Ini selaras dengan visi Yogyakarta sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya terkemuka di Asia Tenggara,” jelas Budi.

Dalam penjelasan yang disampaikan, DPRD DIY menekankan bahwa Raperda ini merupakan salah satu bentuk inovasi legislasi, dengan pendekatan yang memadukan dua unsur identitas khas DIY yakni pariwisata berbasis budaya serta keberadaan Kalurahan dan Kelurahan. Ditekankan bahwa pengembangan pariwisata harus berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat, sehingga peran warga Kalurahan dan Kelurahan menjadi subyek utama dalam pengelolaan pariwisata.

Raperda ini mencakup 12 bab dan 21 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari pemanfaatan objek kebudayaan, standar kompetensi SDM, peran kelompok sadar wisata (Pokdarwis), hingga pemanfaatan tanah Kasultanan, Kadipaten dan Kalurahan untuk kepentingan pariwisata yang wajib mendapatkan izin dari pihak terkait.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diamanatkan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mencerminkan arsitektur lokal, ramah lingkungan, serta inklusif bagi penyandang disabilitas. Sistem data dan informasi pariwisata berbasis budaya juga akan dikembangkan untuk memperkuat promosi dan keterlibatan masyarakat.

Penyusunan Raperda ini dilandasi oleh berbagai regulasi seperti UU Kepariwisataan, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Desa, serta Undang-Undang Keistimewaan DIY, dan didukung oleh dokumen naskah akademik yang menegaskan potensi nyata pariwisata budaya di tingkat Kalurahan dan Kelurahan.

Mengakhiri penjelasannya, DPRD DIY berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama Pemerintah Daerah dan menghasilkan kebijakan yang konstruktif dan membawa manfaat besar bagi masyarakat.

“Kami harap pembahasan di Pansus nantinya berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang mampu menjadi pedoman bagi kemajuan pariwisata dan pelestarian budaya di DIY,” pungkas Budi Waljiman. (cc/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*