
Jogja, dprd-diy.go.id – Dinas Komunikasi dan Informatika DIY menggelar kegiatan Diseminasi Konten Positif dengan Tema “Stop Jud* Online” yang disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Kominfo DIY pada Rabu (10/07/2024). Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., Anggota Komisi D DPRD DIY, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini bersama dengan narasumber lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh Karang Taruna di Yogyakarta dengan harapan agar mereka dapat memahami dan ikut mengkampanyekan Stop Judi Online.
“Kegiatan ini diikuti oleh Karang Taruna di Yogyakarta. Harapan kami, para mudanya Jogja ini supaya bisa memahami dan juga ikut mengkampanyekan anti judi online. Semoga dengan adanya forum ini, Karang Taruna bisa kita manfaatkan sebaik mungkin sesuai tema pada siang ini,” ujar Hari dalam sambutannya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan ini Dr. R. Stevanus mengungkapkan transaksi judi online (judol) terbaru pada Juni 2024 mencapai 600T. Dengan jumlah transaksi sebesar itu, diperkirakan angka pemainnya bisa sampai dengan 20JT orang.
“Berdasarkan data yang saya dapat bulan Juni kemarin dari PPATK, transaksi judi online ini sudah sampai 600T, jadi angkanya sudah luar biasa besar sekali dan ditengarai angka pemainnya sudah mencapai 20JT pemain dengan ID yang berbeda,” ungkap Dr. R. Stevanus.
Tampilan judol yang eye-catching dan user friendly membuatnya menyasar semua kalangan, dari masyarakat umum hingga pejabat publik. Oleh demikian, Stevanus menegaskan kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar jangan sampai mencoba judi online karena akan berdampak negatif pada berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga ekonomi.
“Jangan mencoba (judi online), karena kalau begitu mencoba dan tertarik nanti bisa kecanduan. Memang judi online ini tampilannya dibuat menarik, benar-benar user friendly dan eye catching, mata juga nyaman bermain cukup lama dan ini membuat kertarikan semua orang. Saya berharap Bapak, Ibu di sini, terutama generasi muda jangan ikut-ikutan mencoba (judi online),” tegas Dr. R. Stevanus.
“Judi online telah membawa dampak negatif berkepanjangan pada berbagai sektor. Mulai dari kesehatan, yang dapat membuat stress hingga depresi dan berujung pada bunuh diri. Kemudian, terkait sosial, pecandu judol dapat menyebabkan rusaknya hubungan sosial dengan sekitarnya, seperti kekerasan rumah tangga hingga perceraian. Untuk ekonomi, judol mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan karena pecandu akan cenderung menjual segala harta bendanya dan menghalalkan segala cara untuk melakukan transaksi judol,” imbuhnya.
Dalam perjalanannya, DPRD DIY memiliki tupoksi dalam memberantas judol dengan membuat Perda yang berbasis dari Perda No.7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, di dalamnya terdapat peran keluarga untuk saling mengedukasi dan mengingatkan akan bahaya judol; Perda No.3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK, di dalamnya terdapat perlunya upaya dan terobosan untuk membuat konten pencegahan judol di kawasan DIY; dan Perda No.2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang memuat adanya upaya untuk memberantas “akar” dari judol di masyarakat.
“Perda tersebut kemudian digunakan sebagai acuan di Eksekutif untuk mendorong program pemberantasan judol. Melihat peningkatan grafik yang semakin tinggi, DPRD DIY memastikan penegakan aturan-aturan tersebut sudah dilakukan atau belum. Di sisi lain, perlu adanya kerjasama dengan semua stakeholder dan lapisan masyarakat dalam memantau dan melaporkan semua aktivitas mencurigakan dari jaringan-jaringan judol,” pungkas Dr. R. Stevanus. (dta)
Leave a Reply