Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi C DPRD DIY melaksanakan monitoring pengawasan dan pemanfaatan tata ruang di kawasan zona hijau ke wilayah Candi Singo, Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman pada Senin (20/04/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi kebijakan tata ruang, khususnya pada kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau.
Dalam peninjauan di lapangan, Komisi C menemukan adanya bangunan yang digunakan sebagai villa di kawasan tersebut yang secara peruntukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2021, kawasan zona hijau memiliki pembatasan pemanfaatan, di mana tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha seperti penginapan atau villa. Namun demikian, pemanfaatan untuk rumah tinggal masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan, bangunan tersebut diketahui telah berdiri dengan luas bangunan sekitar 200 meter persegi di atas lahan seluas kurang lebih 500 meter persegi, dengan perizinan awal sebagai usaha. Hal ini menjadi perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki proses peninjauan kembali (PK), sebagai bagian dari upaya penanganan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Sebagai langkah awal, Pemerintah Daerah DIY telah memasang papan peringatan di lokasi bangunan sebagai bentuk sanksi administratif.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan tata ruang agar sesuai dengan peruntukannya.
“Anggota dewan di sini hanya melakukan pengawasan, tata ruang sesuai kemanfaatannya. Nanti tindak lanjutnya kita koordinasikan, dan ini akan dilanjutkan ke Pemda Sleman,” ujarnya.
Komisi C DPRD DIY menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang guna menjaga keberlanjutan lingkungan serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Koordinasi lintas pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di lapangan. (cyn/cc)

Leave a Reply