Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah kini siap untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD DIY. Hal demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, D. Radjut Sukasworo, pada rapat pembahasan yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY pada Rabu (19/3/2025).
Ketua Pansus, D. Radjut Sukasworo, menjelaskan bahwa dari total 35 pasal dalam regulasi tersebut, hanya dua pasal yang mengalami penyesuaian berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri.
“Perubahan ini bersifat teknis dan tidak mempengaruhi substansi Raperda. Hanya ada penyempurnaan tata bahasa di Pasal 1 poin pertama dan tambahan redaksi pada Pasal 12 yang tidak mengubah isi aturan,” ujar Radjut.
Wishnu, perwakilan Biro Hukum Setda DIY, turut mengonfirmasi bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri tidak mengubah arah kebijakan yang telah dirancang.
“Fasilitasi ini lebih kepada perbaikan redaksional agar lebih sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” jelasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat, DPRD DIY memastikan bahwa Raperda akan segera memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan untuk disahkan sebelum Lebaran.
“Kami menargetkan pengesahan sebelum lebaran agar regulasi ini segera dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat DIY dalam proses pembangunan daerah,” tutup Radjut.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, menciptakan tata kelola yang lebih inklusif dan partisipatif. (lz/dta)

Leave a Reply