Finalisasi Raperda Pelabuhan Perikanan: Langkah Strategis bagi Nelayan DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 43 DPRD DIY menggelar rapat kerja untuk finalisasi draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan pada Selasa (18/2/2025). Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DIY ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn dan dihadiri anggota serta perwakilan eksekutif.

Dalam rapat tersebut, Pansus BA 43 membahas berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan regulasi nasional. Anton menegaskan pentingnya raperda ini dalam mendukung pengelolaan pelabuhan perikanan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendorong pertumbuhan sektor perikanan di DIY.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi tata kelola pelabuhan perikanan yang berkelanjutan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan pelabuhan dapat lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Anton.

Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum dan Kemenkumham DIY menyampaikan bahwa secara substansi dan legal drafting raperda ini sudah sesuai dan dapat disepakati. Berbagai aspek teknis yang harus diperhatikan dalam penyusunan raperda ini, termasuk mekanisme pengelolaan, perizinan, serta aspek lingkungan di sekitar pelabuhan perikanan.

Rapat kerja ini merupakan tahapan akhir sebelum draf raperda diharmonisasi Bapemperda dan difasilitasi Kemendagri untuk pembahasan lebih lanjut dalam sidang paripurna. Dengan finalisasi ini, diharapkan Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait. (cc/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*