Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY, menyampaikan jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Gubernur DIY atas Raperda Usul Prakarsa DPRD DIY tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan dan Pembangunan Kepemudaan yang disampaikan dalam rapat paripurna pekan lalu.
Sebagai juru bicara seluruh Fraksi DPRD DIY, Huda menyambut baik dan berterima kasih atas pendapat Gubernur DIY terhadap dua Raperda Usul Prakarsa DPRD DIY. Huda berharap semua masukan penyempurnaan bisa dibahas bersama agar peraturan daerah yang dihasilkan bisa dilaksanakan.
Terhadap Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan, Huda mengatakan bahwa pihaknya memandang positif pernyataan tegas Gubernur DIY terkait komitmen Pemda DIY untuk semaksimal mungkin meningkatkan kualitas pendidikan di DIY dengan segala sumber daya yang ada.
”Kami memaknai pernyataan tersebut sebagai langkah awal yang sangat baik untuk kita bersama-sama melakukan pembahasan sehingga nantinya dapat dirumuskan bagaimana peran proporsional dalam pendanaan pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat,” ucap Huda dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (16/4/2024).
Lebih lanjut, Huda menanggapi beberapa hal yang menjadi usulan terhadap Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan. Mengenai usulan perlunya tambahan penjelasan dan penajaman materi pada beberapa substansi, serta memasukkan status peraturan gubernur yang telah terbit, Huda menegaskan bahwa hal tersebut akan dibahas secara rinci dalam panitia khusus.
”Kami telah mencermatinya dan menyambut baik perhatian Bapak Gubernur pada hal-hal tersebut. Namun demikian, sehubungan dengan pendapat tersebut bersifat usulan, maka untuk memutuskannya kami menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pembahasan panitia khusus yang dilakukan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” Jelas Huda.
Selain itu, Huda juga menyampaikan jawaban terhadap raperda Pembangunan Kepemudaan. Mengenai masukan untuk mensinkronkan raperda dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah, Huda menjelaskan bahwa Raperda Pembangunan Kepemudaan telah disinkronkan dengan peraturan yang ada.
”Adapun dalam proses penyusunan kami telah mensinkronkan materi mutan dengan perda dimaksud dan juga dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewirausahaan pemuda,” tanggapnya. (ps)
Leave a Reply