Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memperkuat arah pembangunan daerah berbasis perlindungan masyarakat, budaya, dan keberlanjutan lingkungan melalui harmonisasi dua rancangan peraturan daerah strategis serta kajian kelayakan sejumlah raperda inisiatif DPRD DIY, Rabu (13/05/2026).
Dua raperda yang diharmonisasi yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani serta Raperda tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, rapat juga membahas kajian kelayakan Raperda tentang Pengelolaan Perfilman serta Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Kawasan Ekosistem Karst di DIY.
Wakil Ketua Bapemperda, Tri Nugroho, S.E., menegaskan bahwa seluruh regulasi yang dibahas DPRD DIY diarahkan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adaptif dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.
“DPRD DIY mendorong setiap raperda yang dibahas menjadi regulasi yang adaptif dan berdampak nyata, mulai dari perlindungan masyarakat, penguatan ekosistem perfilman berbasis budaya, hingga keberlanjutan lingkungan demi masa depan DIY yang lebih maju dan berdaya saing,” ujarnya.
Menurutnya, harmonisasi dua raperda strategis tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola daerah di tengah perkembangan sosial dan ekonomi yang terus berubah.
Dalam pembahasan tersebut, Raperda Pengelolaan Perfilman menjadi salah satu fokus utama karena dinilai mampu memperkuat ekosistem perfilman daerah sekaligus menjaga identitas budaya Yogyakarta melalui media film. Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD DIY sepakat menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perfilman sebagai landasan hukum pengembangan industri film berbasis budaya daerah.
Raperda ini mengatur secara komprehensif mengenai ekosistem perfilman, mulai dari produksi, distribusi, ekshibisi, apresiasi, edukasi, hingga pengarsipan film. Pemerintah Daerah DIY juga direncanakan membentuk Badan Perfilman Daerah sebagai mitra strategis dalam pengembangan perfilman yang mandiri dan berkelanjutan.
Tri Nugroho mengatakan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan arah pembangunan perfilman daerah secara lebih terstruktur dan berdaya saing.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat identitas budaya Yogyakarta melalui perfilman sekaligus membuka ruang tumbuhnya industri kreatif yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.
Selain berorientasi pada pengembangan industri kreatif, raperda tersebut juga menekankan prinsip pelestarian budaya, pendayagunaan kearifan lokal, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan. Pemerintah daerah nantinya dapat memfasilitasi penyelenggaraan festival film, ruang pemutaran publik, pendidikan perfilman, hingga pengarsipan karya film daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa regulasi tersebut bukan hanya berorientasi pada industri, tetapi juga perlindungan nilai budaya lokal.
“Film bukan sekadar hiburan, tetapi medium edukasi dan dokumentasi budaya yang harus dijaga keberlangsungannya,” katanya.
Di sisi lain, DPRD DIY juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Kawasan Ekosistem Karst di DIY. Regulasi tersebut dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Melalui harmonisasi dan kajian berbagai raperda tersebut, DPRD DIY berharap seluruh regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah berbasis budaya, lingkungan, dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan. (uns/lz)

Leave a Reply