Izin Tambang menunggu regulasi dari pergub

DSC_0339Paguyuban bersama Komisi C DPRD Gunung Kidul mendatangi perihal pelimpahan kewenangan  perizinan tambang yang saat ini di pegang oleh Pemda Provinsi. Permasalahan yang di rasakan oleh paguyuban pengusaha tambang adalah dengan berhentinya kegiatan tambang memberikan akibat yang cukup terasa bagi pengusaha dan pekerja kurang lebih 5360 orang dari 62 kelompok kegiatan.

Dua hal pokok yang saat ini di rasakan pertama, ketakutan untuk bekerja karena sudah dilarang, takut dikenai denda 10 miliar dan dipidanakan. Kedua, Bingung atas nasib untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah dua bulan tidak menerima pendapatan agar dapat di obati, tandas Purwanto anggota dewan komisi C DPRD Gunung Kidul.

Rani dari PUESDM  DIY, menyampaikan bahwa pelimpahan ini memang penuh tantangan saat ini provinsi memiliki keterbatasan baik SDM maupun anggaran dalam pelimpahan ini. Kita kerja keras dari keterbatasan tersebut. Ditemui terdapat perbedaan Regulasi di tiap kabupaten, dalam dekat ini pada Rabu 13 Mei pembahan pergub mengenai izin pertambangan sudah final.

Rani juga memberi perhatian agar sebelum tanggal 10 Juni 2015 para pengusaha tambang sudah harus mengurus perizinan, karena setelah tanggal tersebut tidak di perkenankan penambangan tanpa izin. Kami menjaga betul prinsip clean And CLear baik kawasan maupun pajaknya. Dengan UU Pemda baru ini kita diawasi betul oleh KPK.

Sutata ketua komisi C DPRD DIY mengapresiasi kedatangan Komisi C DPRD Gunung Kidul serta paguyuban pengusaha tambang ke gedung DPRD DIY untuk beraudinesi.  Menyampaikan pesan agar baik pengusaha dan pekerja Noya agar sabar sambil menunggu regulasi keluar agar baik pemerintah maupun pelakasana tambang sama-sama berjalan baik.(AZ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*