
Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan Jawaban Gubernur DIY terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY atas Penjelasan Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Rancangan APBD DIY Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2021.
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi masukan di dalam pembahasan nantinya. Secara Umum dalam Jawaban Gubernur dijelaskan bahwa Pemda DIY telah melakukan realokasi belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 418,35 miliar.
“Pemda DIY telah melakukan realokasi belanja untuk penanganan terdiri penanganan Covid-19 yang terdiri dari penanganan kesehatan Rp 207,45 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 142,01 miliar dan penyediaan jaring pengaman sosial Rp 68,89 miliar,” lanjutnya.
Selanjutnya Wakil Gubernur menjelaskan dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi, Pemda DIY telah melakukan alokasi anggaran dukungan dengan mempertimbangkan kemampuan SDM dan sarana prasarana yang ada. Pema juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada seperti TNI-POLRI dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pemda menekan angka kemiskinan beberapa kegiatan yang diprioritaskan pada pemulihan ekonomi masyarakat, dengan adanya pemulihan ekonomi harapannya akan memberikan penekanan cukup masif pada upaya pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Pemda DIY telah mengupayakan melaksanakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah. Hal tersebut dilakukan dengan langkah menyesuaikan regulasi, penggalian potensi pendapatan baru, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah dengan sistem informasi yang berbasis teknologi informasi, membentuk sistem digitalisasi transaksi pembayaran Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan koordinasi kerjasama dan perangkat daerah terkait serta meningkatkan monitoring evaluasi.
“Penggalian potensi pendapatan baru sesuai peraturan yang ada, terutama di luar pajak dan retribusi. Membentuk sistem digitalisasi transaksi pembayaran PAD guna kemudahan pembayaran transaksi daerah, meningkatkan koordinasi kerjasama dan perangkat daerah terkait pengelolaan PAD,” ungkap Wakil Gubernur DIY.
Terkait penurunan pendapatan transfer dari pusat dijelaskan karena adanya penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19.
Pada rapat paripurna ini Wakil Gubernur turut menyampaikan jawaban dan tanggapan secara khusus dari masing-masing Fraksi DPRD DIY. Selanjutnya rangkaian pembahasan RAPBD DIY Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2022 akan dibahas pada rapat Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD DIY. (fda)
Leave a Reply