Jelang Finalisasi Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Pansus Rencanakan Review Kembali Draf Raperda

Jogja, dprd-diy.go.id – Muhammad Syafi’i, Ketua Pansus BA 21 Tahun 2022 memimpin pembahasan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Selasa (13/09/2022). Usai membahas pasal per pasal sebelumnya, kini pansus memulai finalisasi pembahasan dengan melakukan review draf.

Pada pasal 8 yang membahas mengenai subjek kerja sama daerah, Wahyu Krisnadi dari Biro Tata Pemerintahan menjelaskan bahwa pada dasarnya kerja sama daerah dilakukan oleh Gubernur dan dapat diwakilkan oleh pejabat perangkat daerah dengan delegasi dari Gubernur.

“Pada ayat 2 paparan tindak lanjut dari MoU (Memorandum of Understanding) perjanjian kerja sama tidak harus Gubernur (yang melakukan), bisa diberikan ke pejabat perangkat daerah yang ditunjuk,” ungkapnya.

Pada pasal 8 ini kemudian dipaparkan bahwa Gubernur dapat mendelegasikan atau menugaskan pejabat perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Sementara terdapat perubahan pada pasal 13 bahwa penyelenggaraan KSDD dan KSDPK yang membebani masyarakat dan daerah yang belum dianggarkan dalam APBD tahun berjalan, harus mendapatkan persetujuan DPRD DIY.

Pada pembahasan ini pula disepakati bahwa terdapat penambahan pasal yakni pada pasal 14. Penambahan pasal ini guna menerangkan mekanisme penawaran rencana KSDPK.

Finalisasi pembahasan ini juga dibahas penambahan pasal yakni di pasal 18 mengenai penjelasan bahwa pemda dapat melakukan kerja sama sukarela untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dipandang lebih efektif dengan melakukan kerja sama. Kerja sama sukarela ini merupakan kerja sama pemda dalam urusan pemerintahan yaang tidak diprioritaskan.

Pada pasal 34 semula dijelaskan bahwa bila tidak tercapai musyawarah mufakat, maka penyelesaian perselisihan KSDPK diselesaikan melalui pengadilan. Syafi’i menegaskan bahwa raperda tidak seharusnya mengatur mengenai hal tersebut, sehingga disepakati penyelesaiannya disesuaikan dengan perundang-undangan.

Mengenai pelaporan kerja sama daerah, pansus dan OPD terkait sepakat untuk menambahkan pasal pada bab tersebut. Diterangkan pada pasal 38 bahwa Gubernur melaporkan hasil kerja sama daerah kepada DPRD DIY sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Selaku Ketua Pansus, Syafi’i mengungkapkan bahwa sebelum dikirimkan ke Kemendagri, akan lebih baik jika pembahasan finalisasi ini dilakukan kembali. Sehingga pansus dan OPD terkait sepakat untuk melakukan rapat kerja kembali pada pekan ini. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*