Jogja, dprd-diy.go.id – H. Koeswanto, S.IP., Ketua Komisi D DPRD DIY menerima audiensi dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Sheraton Mustika Yogyakarta di Ruang Looby Lt 1 Gedung DPRD DIY, Selasa (13/09/2022).
Pihak SPM mengajukan audiensi terkait adanya tenaga kerja yang belum menerima pesangon yang sewajarnya sudah diterima. Masalah ini diungkapkan berawal dari adanya ahli waris dan pensiunan yang mengeluhkan keterlambatan pesangon sejak Desember 2021.
Menanggapi hal tersebut, Angga Damianto dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti masalah tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. Aduan tersebut disampaikan di bulan Juni, dan bulan itu juga Disnakertrans menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kerja.
Disnakertrans telah mengirim surat resmi ‘nota pemerikaan 1’. Surat tersebut mengharapkan perundingan mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk dilanjutkan dan dituntaskan untuk mendapat kepastian terkait syarat kerja yang harus segera dituntaskan.
Disnakertrans mengungkapkan bahwa pemasalahan ini muncul karena adanya perbedaan dasar dalam perhitungan hak-hak tersebut. Dari pihak direksi bersikukuh menggunakan PP 35 tahun 2021 sedangkan dari pihak pekerja yang diwakili serikat bersikukuh menggunakan PKB yang masih mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003.
“Kami melihat perbedaan pendapat dan sudut pandang mengenai hal tersebut. Serta perbedaan dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini. Walaupun di surat kami sudah tegas menyatakan bahwa PKB tersebut masih bisa digunakan,” jelas Angga.
Koeswanto menyarankan untuk mempertemukan pihak-pihak terkait. Permasalah ini dianggapnya harus segera diselesaikan karena menyangkut hak-hak seseorang.
“Untuk menyelesaikan masalah ini, kami DPRD DIY menginisiasi mengundang Owner, GM atau yang terlibat disitu termasuk tenaga kerja. Kalau bisa selesaikan kewajiban Sheraton dipenuhi kepada yang punya hak,” terangnya. (Ys)
Leave a Reply